Salah Satu Pembina Jadi Tersangka Kasus Hanyutnya Siswa SMPN 1 Turi

- Sabtu, 22 Februari 2020 | 19:57 WIB
Keluarga dan kerabat membawa jenazah korban hanyut arus sungai atas nama Khairunnisa Nurcahyani (ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko)
Keluarga dan kerabat membawa jenazah korban hanyut arus sungai atas nama Khairunnisa Nurcahyani (ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko)

Kepolisian DIY akhirnya menetapkan satu tersangka terkait insiden hanyutnya ratusan siswa-siswi SMPN 1 Turi saat kegiatan susur sungai di Sungai Sempor, Turi, Sleman pada Jumat (21/2/2020).

Tersangka berinisial IYA, dan merupakan salah satu pembina pramuka sekaligus guru olahraga di SMPN 1 Turi.

"Kita sudah menaikkan status salah satu dari para saksi dengan inisial IYA menjadi tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto di halaman Puskesmas Turi, Sleman, Sabtu (22/2/2020).

Penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dipimpin Direktur Reskrimum Polda DIY AKBP Burkan Rudy Satria pada Sabtu siang.

"Sampai saat ini yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan, dilakukan BAP sebagai tersangka," kata dia.

Tersangka diduga melanggar Pasal 359 KUHP karena kelalaiannya yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dan Pasal 360 karena kelalaiannya yang menyebabkan orang luka-luka.

Tersangka terancam hukuman lima tahun penjara untuk masing-masing pasal. Sementara itu, penahanan terhadap IYA masih menunggu keputusan dari tim penyidik.

Data terakhir, kegiatan susur sungai ini diikuti 249 murid, dengan rincian kelas 7 sejumlah 124 murid dan dan kelas 8 sejumlah 125. 216 murid selamat, 28 murid luka-luka, 8 murid meninggal, dan 2 lain belum dikonfirmasi.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X