Terungkap! Mayat Wanita Dalam Karung di Serang Dibunuh Suami, Motifnya Sakit Hati

- Selasa, 2 Agustus 2022 | 15:13 WIB
Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga gelar jumpa pers pengungkapan kasus mayat dibuang di tumpukan sampah, di Tanara, Kabupaten Serang, Sabtu (30/7/2022), dengan pelakunya suami korban. (ANTARA/Humas Polda)
Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga gelar jumpa pers pengungkapan kasus mayat dibuang di tumpukan sampah, di Tanara, Kabupaten Serang, Sabtu (30/7/2022), dengan pelakunya suami korban. (ANTARA/Humas Polda)

Polda Banten berhasil mengungkap kasus pembunuhan wanita yang jasadnya ditemukan di dalam karung di Tanara, Serang, Banten. Polisi mengungkap jika pembunuh wanita berinisial J (37) adalah suaminya sendiri berinisial PW (37).

"Berhasil melakukan penangkapan pelaku pembunuhan atas nama PW alias ADI (37) yang juga adalah suami korban di rumah kontrakannya di Kampung Jati Lio, Desa Jatiwaringin, Mauk, Tangerang," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (2/8/2022).

Shinto menyebut pelaku juga merupakan paman korban dan pernikahan keduanya tidak direstui oleh keluarga mereka. Dari hasil pernikahan ini, korban baru 40 hari melahirkan anak.

Aksi pembunuhan ini diawali dari tangisan anak keduanya yang menganggu pelaku pada 29, Juli 2022 dini hari. Pelaku kemudian membangunkan korban dengan tujuan untuk mendiamkan anak mereka. Namun, korban tidak merespons.

"Pelaku kemudian memindahkan bayi dari samping korban dan pelaku mengambil kasur dan langsung membekap bagian kepala korban serta menindih tubuh korban sehingga korban tidak dapat bergerak dan kehabisan napas sampai akhirnya korban meninggal dunia," beber Shinto.

Kepada polisi, pelaku mengaku sudah kesal dengan korban. Sakit hati ini lah yang mendorong pelaku tega menghabisi nyawa istrinya sendiri.

"Motifnya pelaku merasa sakit hati karena sering mendapat umpatan dan makian dari korban," kata Shinto.

Setelah menghabisi korban, pelaku membungkus jasad korban dan membuangnya. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X