Penjelasan KPK soal Tersangka Korupsi Abdul Latif Hadiri Acara Hakordia

- Minggu, 4 Desember 2022 | 13:14 WIB
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron (INDOZONE)
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron (INDOZONE)

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan ihwal kehadiran Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron di acara pembukaan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2022 di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, pada Jumat (2/12/2022). 

Menurut Ghufron, kehadiran Abdul Latif di acara Hakordia dalam kapasitasnya sebagai Bupati Bangkalan, bukan tersangka suap. Dia menyebut, Abdul Latif masih memiliki hak sebagai kepala daerah untuk menghadiri segala kegiatan, termasuk Hakordia. 

“Sehingga ketika beliau misalnya masih menjabat kepada jabatan tertentu, ketika ada undangan terhadap jabatan tersebut tentu kemudian masih memiliki hak-hak yang sama,” kata Ghufron kepada wartawan, Minggu (4/12/2022).

Baca Juga: KPK Ungkap Alasan Mengapa Belum Tahan Bupati Bangkalan walau Sudah Jadi Tersangka

Ghufron mengklaim, pihaknya menghormati hak dari Abdul Latif sebagai kepala daerah. Sebab, sejauh ini lembaga antirasuah juga belum melakukan penahanan terhadap Bupati Bangkalan tersebut. 

“Itu adalah bagian dari prinsip kita sebagai negara hukum yang menghormati hak asasi manusia, menghormati azas peradilan kita, yaitu azas praduga tak bersalah,” tuturnya.

Baca Juga: Ini Harapan Pimpinan KPK kepada Calon Panglima TNI Laksamana Yudo Margono

Diketahui, Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron menghadiri pembukaan Hakordia 2022 di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur. Kedatangan Abdul Latif lantas menjadi polemik lantaran dia merupakan tersangka KPK dalam kasus dugaan suap terkait lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan. 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X