Majelis Hakim Vonis Bupati Langkat Nonaktif Terbit Perangin Angin 9 Tahun Penjara

- Kamis, 20 Oktober 2022 | 08:51 WIB
Terbit Rencana Perangin Angin (ANTARA/Rivan Awal Lingga)
Terbit Rencana Perangin Angin (ANTARA/Rivan Awal Lingga)

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memvonis Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin, dengan hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider lima bulan kurungan.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Djuyamto, menyatakan Terbit Rencana terbukti menerima suap sebesar Rp572 juta. Suap tersebut terkait pemberian paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Langkat, dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tahun 2021.

"Mengadili, menyatakan terdakwa I Terbit Rencana Perangin Angin dan terdakwa II Iskandar Perangin Angin telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Hakim Djuyamto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/10/2022).

Baca Juga: Terkuak, Polda Sumut Temukan Bukti Penganiayaan Kerangkeng Manusia Bupati Langkat

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sejumlah Rp300 juta subsider pidana kurungan pengganti selama lima bulan kurungan," sambungnya.

Diketahui, vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut Terbit Rencana Perangin Angin agar divonis sembilan tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider lima bulan.

Selain Terbit Rencana, majelis hakim juga manjatuhkan vonis terhadap Iskandar Perangin Angin, dengan tujuh tahun dan enam bulan penjara, serta denda Rp 300 juta subsider lima bulan kurungan. Diketahui Iskandar Perangin Angin merupakan kakak dari Terbit Rencana.

Sementara itu, terdakwa lainnya, yaitu kontraktor yang  terlibat dalam kasus ini,  Marcos Surya Abadi, divonis tujuh tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp300 juta subsider 5 bulan. Kemudian, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra divonis lima tahun denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Para terdakwa terbukti melanggar pasal 12 huruf b UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo padal 55 ayat 1 ke-1.

Baca Juga: Kasus Kerangkeng Maut Bupati Langkat, Ini Alasan Polda Sumut Belum Tetapkan Tersangka

Atas putusan tersebut, jaksa KPK menyatakan pikir-pikir. Begitu pun dengan pihak Terbit, Iskandar, dan Marcos. Sementara itu, Shuhanda dan Isfi menyatakan menerima  putusan majelis hakim.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X