Eks Pimpinan KPK Dukung Miskinkan Rafael Alun Lewat Pasal TPPU

- Senin, 13 Maret 2023 | 10:03 WIB
Mantan ketua KPK Abraham Samad. (Instagram @abrahamsamad)
Mantan ketua KPK Abraham Samad. (Instagram @abrahamsamad)

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011-2015, Abraham Samad mendukung KPK untuk memiskinkan eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo.

Menurut Samad, KPK bisa menggunakan pasal apapun tidak hanya pasal 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk menjerat Rafael. Nantinya, pasal tersebut bisa dirangkaikan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

“Karena kalau TPPU-nya itu lebih memberikan efek jera. Karena ancaman hukumannya tinggi, hartanya semuanya disita,” kata Abraham Samad dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (13/3/2023). 

Baca Juga: Buntut Kasus Rafael Alun yang Punya Harta Fantastis, KPK Bakal Revisi Aturan LHKPN

Samad menilai, penerapan pasal TPPU bisa memberikan efek jera bagi Rafael dan pelaku pencucian uang lainnya. Karena, pasal tersebut memungkinkan pelaku TPPU untuk dimiskinkan. 

“Seharusnya itu yang dilakukan, bukan Pasal 2, Pasal 3, itu nggak ada apa-apanya, yang harus dilakukan KPK harusnya dirangkaikan dengan TPPU-nya, itu kalau dalam bahasa sehari-harinya dimiskinkan,” ujarnya.

-
Rafael Alun Trisambodo. (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)

Lebih lanjut Samad menyebut, penerapan pasal dalam penyelidikan kasus kekayaan tidak wajar Rafael tidak begitu penting. Sebab, kata dia, dugaan suap atau gratifikasi sudah cukup membuka pintu bagi ayah Mario Dandy Satriyo tersebut untuk dikenakan pasal pencucian uang. 

“Tidak penting itu dia masuk di Pasal 2, Pasal 3, yang terpenting dari suap, gratifikasi itu adalah bisa dijadikan kasus pokok, kasus asal namanya untuk menindaklanjuti dengan tindak pidana pencucian uang,” tutur Samad. 

“Karena kalau tindak pidana pencucian uang ada namanya pidana pokoknya dulu, pidana asalnya, apa itu pidana asalnya? Di situ ada korupsi, ada terorisme, ada narkoba. Nah, suap dan gratifikasi itu masuk kejahatan korupsi, jadi,  bisa dilanjutkan dengan TPPU-nya,” imbuhnya. 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X