Gugat Demokrat AHY, Kubu Moeldoko Dinilai Frustasi

- Kamis, 8 April 2021 | 12:25 WIB
Kubu Moeldoko dinilai frustasi. (photo/ANTARA FOTO/Endi Ahmad)
Kubu Moeldoko dinilai frustasi. (photo/ANTARA FOTO/Endi Ahmad)

Direktur Eksekutif Institute for Democracy & Strategic Affairs, A. Khoirul Umam menilai gugatan yang dilayangkan kubu Moeldoko ke PTUN seperti rasa frustasi mereka pasca kalah di Kemenkumham.

"Seolah tak mau kehilangan muka, ibarat terlanjur basah, akhirnya mereka nyebur sekalian. Sayangnya, sikap nekad mereka tidak dibekali dengan legal standing yang kuat," kata Khoirul dalam keterangannya, Kamis (8/4/2021). 

Menurutnya, kubu Moeldoko tak sadar bahwa terdapat Pasal 55 UU No.51 tentang PTUN yang menyebutkan bahwa negara telah memberikan tenggat waktu 90 hari bagi pihak-pihak terkait yang ingin menyampaikan keberatan atau gugatan atas materi TUN, dalam konteks ini adalah AD/ART PD hasil Kongres V 2020.

Akan tetapi, kubu Moeldoko tak kunjung menyampaikan keberatan hingga batas waktu habis. Sehingga pada akhirnya, materi AD/ART hasil Kongres V PD 2020 itu disahkan oleh Kemenkumham menjadi lembaran negara.

“Jadi pertanyaannya, mereka kemana saja selama ini? Kenapa baru sekarang bersuara? Akibatnya, secara legal formal, posisi gugatan mereka menjadi lemah," ujarnya. 

Mekanisme 90 hari itu diatur dalam Pasal 55 UU No. 51/ 2009 tentang PTUN yang juga telah dikonfirmasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK) saat melakukan sidang terkait hal serupa pada tahun 2018-2019 lalu. Dimana, MK menyatakan bahwa batasan tenggang waktu, baik di PTUN, MK, maupun PN bersifat mutlak. Pengajuan gugatan yang terlewat dinyatakan tidak dapat diterima.

"Sehingga jika Pemohon mengajukan dalil yang menyatakan bahwa Pasal 55 UU PTUN tidak memberikan kepastian hukum atas pengujian keputusan TUN, berpotensi besar akan tidak diterima karena dinilai tidak beralasan menurut hukum," pungkasnya. 

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X