Kemenkes Jawab soal Lambannya Serapan Anggaran Kesehatan

- Senin, 29 Juni 2020 | 15:05 WIB
Ilustrasi petugas medis mengambil contoh darah warga saat tes diagnostik cepat (rapid test) COVID-19. (Foto: ANTARA/Asep Fathulrahman)
Ilustrasi petugas medis mengambil contoh darah warga saat tes diagnostik cepat (rapid test) COVID-19. (Foto: ANTARA/Asep Fathulrahman)

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberikan penjelasan terkait mengenai keterlambatan pencairan dana insentif untuk para tenaga kesehatan selama menangani masalah virus Corona atau Covid-19.

Hal tersebut menurut dari pernyataan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai lambannya serapan anggaran di Kemenkes dalam tangani Covid-19, salah satu adalah mengenai insentif untuk tenaga kesehatan dalam rapat terbatas atau ratas.

Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Abdul Kadir menjelaskan kalau pemerintah menganggarkan dana insentif bagi tenaga medis atau kesehatan sebesar Rp5,6 triliun.

Dari jumlah itu, Rp3,7 triliun dikelola oleh Kementerian Keuangan sebagai dana transfer daerah dalam bentuk dana tambahan bantuan operasional kesehatan (BOK). Sisanya, Rp1,9 triliun dikelola oleh Kementerian Kesehatan, di mana di dalamnya termasuk dana santunan kematian tenaga kesehatan sebanyak Rp60 miliar.

Menurutnya, keterlambatan pencairan dana dikarenakan terlambatnya usulan pembayaran tunjangan tenaga kesehatan dari fasilitas layanan kesehatan dan dinas kesehatan daerah. Itu terjadi karena usulan tersebut harus diverifikasi di internal fasilitas pelayanan kesehatan kemudian dikirim ke Kementerian Kesehatan.

"Alurnya terlalu panjang sehingga membutuhkan waktu untuk proses transfer ke daerah. Keterlambatan pembayaran juga disebabkan antara lain karena lambatnya persetujuan DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) oleh Kementerian Keuangan," kata Abdul melalui keterangan tertulisnya, Senin (29/6/2020).

Lebih lanjut, Abdul Kadir menyebutkan kalau bahwa dari dana sebesar Rp1,9 triliun yang dikelola Kemenkes, sampai saat ini telah dibayarkan sebesar Rp226 miliar bagi 25.311 orang tenaga medis.

"Ini dari target 78.472 orang tenaga kesehatan. Artinya sudah hampir 30 persen dari target," ujarnya. Sementara dana santunan kematian telah dibayarkan sebesar Rp14,1 miliar kepada 47 orang penerima," ungkapnya.

Adapun, untuk memudahkan proses pembayaran, Abdul mengatakan bahwa Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto, telah merevisi Permenkes Nomor 278 Tahun 2020, sehingga verifikasi data dari fasilitas layanan kesehatan dan dinas kesehatan daerah yang sebelumnya menjadi wewenang Kemenkes dilimpahkan ke Dinas Kesehatan di tingkat Kabupaten/ Kota dan Provinsi.

"Kementerian kesehatan hanya akan melakukan verifikasi untuk usulan pembayaran insentif tenaga kesehatan dari RS Vertikal, RS TNI dan POLRI, RS Darurat dan RS swasta, Kemenkes juga akan memverifikasi usulan dari KKP, laboratorium dan BTKL," tutup Abdul.

Diketahui sebelumnya, dalam rapat terbatas 18 Juni silam, Jokowi mengungkap bahwa anggaran Kemenkes di bidang kesehatan sebesar Rp75 triliun, namun hingga kini yang cair hanya sampai 1,53 persen.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X