UU Cipta Kerja Sudah Diteken Jokowi, PKS: Dicatat dalam Sejarah Kelam

- Rabu, 4 November 2020 | 14:46 WIB
Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera. (Instagram/mardanialisera)
Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera. (Instagram/mardanialisera)

Anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menilai dengan ditekennya Undang-Undang Cipta Kerja oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan dicatat dalam sejarah yang kelam.

"Hari ini akan dicatat dalam sejarah kelam, sejarah bangsa Indonesia," ucap Mardani dalam video di akun Twitter pribadinya yang dikutip Indozone, Rabu (4/11/2020).

Pasalnya, menurut Mardani, Undang-Undang Cipta Kerja tersebut telah melalui penolakan-penolakan yang kuat oleh masyarakat Indonesia dari berbagai kelompok, mulai dari mahasiswa, buruh hingga pegiat lingkungan.

"Sebuah Undang-Undang yang ditolak dengan kuat, disahkan dengan sangat tegas oleh pemerintah. Menambah panjang kesedihan dan derita masyarakat," ungkapnya.

Sementara itu, anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Fraksi PKS, Mulyanto menyebutkan bahwa salah satu hal yang bisa dilakukan adalah dengan mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Menurut saya langkah hukum bagi masyarakat yang menolak UU ini adalah mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Ini jalan yang bisa ditempuh masyarakat," terangnya kepada Indozone.

Seperti diketahui sebelumnya, Undang-Undang Cipta Kerja secara resmi sudah diteken atau ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin malam (2/11/2020), dan sudah bisa diakses pada situs resmi Sekretariat Negara.

Undang-undang tersebut diberi nomor menjadi UU nomor 11 tahun 2020, dan berisikan 1.187 halaman. Artinya, lebih banyak dari yang diberikan oleh DPR pada 14 Oktober lalu, yakni 812 halaman.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X