Sudah Disegel Terkait Sengketa Tanah, Kok Gedung Hanura di Jaktim Tak Disita Polisi?

- Selasa, 1 September 2020 | 16:55 WIB
Garis polisi di kantor Hanura. (Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya)
Garis polisi di kantor Hanura. (Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya)

Polda Metro Jaya memberikan garis polisi di Gedung Partai Hanura terkait kasus tanah. Polda Metro memastikan pemberian garis polisi itu bukan bentuk penyegelan terhadap gedung.

"Gedung itu tidak disita. Gedung itu dalam status quo yang jadi subyek terlapor, obyek perkara," kata Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dwiasih kepada Indozone, Selasa (1/9/2020).

Dwiasih mengatakan dalam kasus ini, barang yang disita hanya berupa surat-surat gedung. Gedung itu pun ditegaskannya tidak disita.

"Barang bukti adalah alas hak gedung tanah tersebut. Barang bukti surat-surat yang dimiliki oleh saksi-saksi dan terlapor," ungkap Dwiasih.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya memberikan garis polisi di Gedung Partai Hanura di Jakarta Timur. Pemberian garis polisi itu digunakan untuk proses olah TKP

Kasus itu sendiri berawal dari adanya puluhan orang yang menduduki gedung partai itu dan tak mau pergi meski telah diusir. Kasus itu pun dilaporkan ke polisi oleh M. Arifsyah Matondang dengan terlapor Ronny Sapulette dan kawan-kawannya pada 3 Agustus 2020 yang lalu.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X