Draf RUU Pemilu Tercantum Larangan Eks HTI Ikut Pilkada Hingga Pilpres

- Senin, 25 Januari 2021 | 18:51 WIB
Ilustrasi Pilkada. (Foto: ANTARA/Basri Marzuki)
Ilustrasi Pilkada. (Foto: ANTARA/Basri Marzuki)

Rancangan Undang-Undang Pemilu menjadi salah satu draf undang-undang yang sudah disepakati oleh DPR dan pemerintah untuk masuk prolegnas 2021. Draf RUU ini melarang mantan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mengikut kegiatan Pemilu baik Pilkada, Pileg hingga Pilpres.

Dalam draf RUU Pemilu ini akan mengatur syarat baru untuk pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Dimana Calon Presiden dan Wakil Presiden harus dari kader Partai Politik dan bukanlah mantan anggota HTI.

Melihat dari draft RUU Pemilu di pasal 311 huruf P menyebutkan Calon Presiden dan Wakil Presiden harus memenuhi syarat bukan mantan anggota HTI.

“Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dari kepolisian,” bunyi pasal tersebut sebagaimana dikutip Indozone, Senin (25/1/2021).

BACA JUGA: Tolak Revisi UU Pemilu, Ketum PAN: Masih Bisa Dipakai Tiga Kali Pemilihan

Selain itu, bakal pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden harus melengkapi dokumen persyaratan administrasi. Di dalam pasal 311 huruf q syarat administrasi itu adalah surat keterangan menjadi kader partai politik satu tahun sebelum pelaksanaan Pemilu.

“Surat keterangan telah menjadi Anggota, Kader atau Pengurus Partai Politik terhitung 1 (Satu tahun) sebelum pelaksanaan pemilu yang ditandatangani oleh ketua umum atau sebutan lain dan sekretaris jenderal atau sebutan lain partai politik," tulisnya.

Selain itu, Calon Presiden, Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, Gubernur, Wakil Gubernur, Anggota DPRD Provinsi, Bupati dan Wakil Bupati/ Walikota dan Wakil Walikota serta Anggota DPRD Kabupaten/Kota disyaratkan bukan anggota eks HTI.

Syarat tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 182 huruf jj. Aturan ini pun menempatkan eks HTI sama dengan bekas anggota partai terlarang yakni Partai Komunis Indonesia (PKI).

“jj. Bukan bekas anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI),” paparnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X