Penikam Syekh Ali Jaber Terancam Hukuman Mati, Netizen Bandingkan Kasus Novel Baswedan

- Kamis, 17 September 2020 | 08:58 WIB
Alfian Andrian (kiri), Novel Baswedan (kanan). (Ist)
Alfian Andrian (kiri), Novel Baswedan (kanan). (Ist)

Alfin Andrian (24 tahun), pemuda yang menikam Syekh Ali Jaber, terancam hukuman mati. Hal itu disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono, kemarin, Rabu (16/9/2020).

"Hukuman mati atau seumur hidup. Paling ringan 20 tahun," ujar Argo kepada wartawan di Mabes Polri.

Alfin disangkakan dengan dua pasal, yakni pasal yang berkaitan dengan penganiayaan berat dan pasal kepemilikan senjata tajam.

"Yang bersangkutan juga dipersangkakan terkait dengan penganiayaan berat Dan membawa senjata tajam tanpa hak sesuai Pasal 351 ayat 2 dan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang darurat nomor 12 Tahun 1951," ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono.

Ancaman hukuman ini lantas menuai beragam komentar dari khalayak. Sebagian bersorak sorai, namun sebagian lainnya tidak setuju. Ada pula yang membandingkannya dengan kasus penyiraman air keras terhadap penyisik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

Seperti diketahui, polisi yang menjadi terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel, yakni Rahmat Kadir Mahulette 'hanya' divonis dua tahun penjara. Sedangkan terdakwa lainnya, Ronny Bugis 'hanya' divonis 1 tahun 6 bulan penjara. 

Hukuman yang diterima Rahmat Kadir dan Ronny Bugis hanya sedikit lebih berat dari tuntutan jaksa (almarhum) Robertino Fedrik Adhar, yang menuntut mereka satu tahun penjara dengan asumsi bahwa mereka tidak sengaja.

"apa kabar novel baswedan?" kata seorang netizen.

"ia yang nusuk gak sengaja yah , hahahhaa parah parah," sahut yang lain.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X