Polda Metro Limpahkan Berkas Tahap Pertama Kasus Pemeran Video Porno Gisel

- Selasa, 2 Februari 2021 | 15:18 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Polda Metro Jaya hari ini melimpahkan berkas kasus pemeran video porno dengan tersangka Gisella Anastasia (GA) dan Michael Yukinobu Defretes (MYD) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Berkas kasus itu merupakan berkas tahap pertama.

"Untuk masalah GA dan MYD, rencana hari ini kita serahkan tahap satunya ke JPU," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/2/2021).

Kombes Yusri menyebut pihaknya akan menunggu kabar dari JPU prihal berkas tahap pertama yang baru saja dilimpahkan pihaknya. Jika berkas itu dinyatakan belum lengkap, pihaknya akan melengkapi berkas tersebut dalam waktu cepat.

"Nanti kita menunggu apakah dari JPU dianggap lengkap atau belum nanti kita lengkapi semuanya," beber Yusri.

Jika nantinya berkas tahap satu itu dinyatakan lengkap, polisi akan segera melimpahkan berkas tahap dua beserta barang bukti dan kedua tersangka ke jaksa. Setelahnya, kasus itu akan memasuki proses persidangan.

Seperti diketahui, viralnya video porno dengan pemeran Gisel sempat membuat heboh lini massa. Pasca viralnya video itu, Polda Metro Jaya menerima laporan polisi terkait video syur tersebut.

Dalam kasus video syur Gisel ini, Polda Metro Jaya sudah menetapkan dua admin media sosial dan Gisel serta pria bernama Michael Yukinobu Defretes sebagai tersangka.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X