Masker Bekas Pakai Numpuk di Jakarta, Bagaimana Tata Pengelolaannya?

- Jumat, 3 April 2020 | 15:32 WIB
Ilustrasi sampah masker. (The Weather Channel)
Ilustrasi sampah masker. (The Weather Channel)

Selain sulit untuk mendapatkan masker di tengah wabah pandemi virus corona (Covid-19) di DKI Jakarta, masalah yang kemudian dihadapi ialah menumpuknya masker bekas pakai yang digunakan selama ini.

Lalu, bagaimana sampah masker bekas ini dikelola agar tidak membahayakan kesehatan dan lingkungan? Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih mengatakan, pihaknya menerapkan protokol pengelolaan masker bekas dari rumah tangga. 

Protokol pengelolaan limbah katagori bahan beracun berbahaya (B3) ini, bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19 dan melindungi petugas kebersihan di garda depan yang terlibat dalam penanganan sampah.

"Peningkatan kesadaran masyarakat untuk memakai alat pelindung diri, seperti masker dan sarung tangan sekali pakai, menyebabkan sampah yang potensial masuk kategori limbah B3 tersebut mengalami peningkatan," kata Andono di Jakarta, Jumat (3/4/2020).

Andono menjelaskan, sampah jenis tersebut potensial masuk kategori infeksius atau berpotensi menyebabkan penyebaran penyakit. Sehingga dibutuhkan penanganan khusus dalam pengelolaannya.

"Sebelumnya, limbah jenis ini terkonsentrasi di fasilitas pelayanan kesehatan. Namun sekarang sampah jenis ini juga banyak timbul dari rumah tangga," ujarnya.

Dia menambahkan, dalam pengelolaan limbah infeksius dari fasilitas pelayanan kesehatan itu pihaknya berpedoman pada Peraturan Menteri (Permen) LHK Nomor 56 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah B3 dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

"Tata kelola ini sudah berjalan, rumah sakit dan klinik kesehatan telah bekerja sama dengan jasa pengolahan limbah medis yang berizin dari Kemenlhk," tuturnya.

Sementara untuk pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) yang bersumber dari rumah tangga, berpedoman pada Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Covid-19.

Jika tidak ditangani dengan khusus, dikhawatirkan masker bekas sekali pakai yang berstatus limbah B3 tersebut bisa dimanfaatkan orang, untuk dipakai ulang atau dijual kembali kepada masyarakat. Sehingga membahayakan kesehatan pemakainya.

"Masyarakat dapat memilah dan melakukan proses disinfeksi sederhana terhadap bekas maskernya, dengan merendam atau melakukan penyemprotan disinfektan yang mudah ditemui di rumah, misalnya dengan cairan pemutih pakaian. Kemudian, masker sekali pakai yang telah selesai dipakai, agar digunting atau dipotong untuk menghindari penyalahgunaan dan dikemas khusus," tandasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X