Polda Metro Ciduk 3 Kaki Tangan Sindikat Skimming ATM Jaringan Internasional

- Rabu, 15 September 2021 | 15:24 WIB
Konferensi pers sindikat skiming ATM jaringan internasional di Polda Metro Jaya. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Konferensi pers sindikat skiming ATM jaringan internasional di Polda Metro Jaya. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua warga negara asing (WNA) dan satu WNI terkait kasus skimming mesin ATM. Ketiga tersangka diketahui tergabung dalam sindikat skimming jaringan internasional.

"Kasus skimming dilakukan oleh dua WNA dan satu WNI. Ini keberhasilan yang diungkap oleh teman-teman Tipidsiber Ditreskrimus Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (15/9/2021).

Ada tiga tersangka yang berhasil diciduk oleh Polda Metro Jaya. Ketiga tersangka antara lain berinisial FK yang merupakan WNA Rusia, NG yang merupakan WNA Belanda dan RW WNI.

Cara kerja jaringan ini dengan cara menaruh mesin skimming di mesin ATM dengan tujuan mengcoppy data dari kartu ATM milik korban. Kemudian, data tersebut dipindahkan ke blank card atau kartu kosong yang nantinya digunakan untuk menguras uang korban.

Khusus untuk ketiga tersangka, mereka hanya bertugas mengambil, mentrasnfer uang milik korban saja. Sindikat ini mendapat blank card yang sudah terisi data korban dari DPO yang berada di luar negeri.

"Tiga orang ini sindikat tapi ini sindikat yang terakhirnya yang tugasnya ambil uang di ATM dan mentransfer dengan dipotong jatah ke yang bersangkutan," kata Yusri.

"Jadi ini layer dibawah dan masih ada di atas yang berada di luar negeri," sambung Yusri.

Atas perbuatanya, para tersangka dijerat dengan Pasal 30 ayat 2 UU ITE, Pasal 46, Pasal 32 junto 48, 36 dan Pasal 34 junto 51. Para tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X