Polda Jatim Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Prokes Pesta Ultah Gubernur Khofifah

- Senin, 24 Mei 2021 | 19:38 WIB
Arek Aktivis 98 Suroboyo Tangi saat melaporkan Gubernur Khofifah Indar Parawansa atas dugaan kasus pelanggaran protokol kesehatan dan gratifikasi ke Polda setempat, Senin (24/05/2021). (photo/ANTARA Jatim/Willy Irawan)
Arek Aktivis 98 Suroboyo Tangi saat melaporkan Gubernur Khofifah Indar Parawansa atas dugaan kasus pelanggaran protokol kesehatan dan gratifikasi ke Polda setempat, Senin (24/05/2021). (photo/ANTARA Jatim/Willy Irawan)

Polda Jawa Timur (Jatim) telah menerima laporan dari Arek Aktivis 98 Suroboyo Tangi terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) saat Pesta ulang tahun Gubernur Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak.

"Sudah kami terima laporannya. Saat ini sedang kami dalami terkait laporan tentang pelanggaran protokol kesehatan," ujar Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko Polda Jatim, Senin (24/5) dikutip dari ATARA.

Arek Aktivis 98 Suroboyo Tangi melaporkan Gubernur Khofifah Indar Parawansa, Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak dan Plh Sekdaprov Jawa Timur Heru Tjahjono atas dugaan kasus pelanggaran protokol kesehatan dan gratifikasi ke Polda setempat.

"Dua laporan kami yang akan kami sampaikan secara khusus kepada SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) hari ini. Soal materi hukumnya biar tim kuasa hukum," ucap salah seorang anggota Arek Aktivis 98 Suroboyo Tangi, Roni Agustinus saat ditemui di Polda Jatim.

Roni mengatakan pelanggaran protokol kesehatan ini harus diproses secara hukum dan tidak ada pembedaan baik penjabat masyarakat dan lain sebagainya.

Baca juga: Pria ini Dijemput Satgas Berkostum COVID-19 karena Tak Pakai Masker, Netizen: Kena Mental

Mengenai permintaan maaf Khofifah dalam klarifikasinya, menurut Roni hal itu tidaklah cukup untuk menghilangkan proses hukum.

Kuasa hukum Arek Aktivis 98 Suroboyo Tangi, Arihan Simahela menyampaikan, dalam pelaporan pertama, pihaknya menggunakan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 UU 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.

Sedangkan pelaporan kedua berupa dugaan kasus gratifikasi menggunakan Pasal 5 dan Pasal 12 UU 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

"(Laporan ini dibuat) terhadap dugaan gratifikasi atau penggunaan APBD (pada acara ulang tahun)," katanya.

Sebelumnya, video suasana ulang tahun berdurasi kurang dari semenit viral di jejaring media sosial sejak Kamis (20/5).

Video itu disebut suasana acara ulang tahun Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak di halaman rumah dinas yang lokasinya satu kompleks dengan Gedung Negara Grahadi di Surabaya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X