Selama PPKM Darurat, Kepolisian Lampun Sudah Putar Balik Sebanyak 258 Kendaraan

- Jumat, 9 Juli 2021 | 17:11 WIB
Polisi putar balik 258 kendaraan pada pengetatan PPKM Darurat di Lampung. (ANTARA)
Polisi putar balik 258 kendaraan pada pengetatan PPKM Darurat di Lampung. (ANTARA)

Kepolisian Daerah Lampung memutar balik 258 unit kendaraan yang akan menyeberang ke Pulau Jawa pada pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali.

"Penyekatan yang dilakukan Polda Lampung ini untuk memutus mobilitas masyarakat yang akan ke Pulau Jawa selama pengetatan PPKM Darurat, " kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, di Bandarlampung, Jumat (9/7/2021).

Ia mengatakan, kegiatan penyekatan ini dilakukan dari hasil rapat koordinasi Kapolda Lampung bersama Forkopimda di PT ASDP Bakauheni beberapa waktu yang lalu dan menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro.

"Penyekatan ini kegiatan imbangan PPKM Darurat yang dilakukan di Pulau Jawa dan Bali, tujuannya untuk membatasi mobilitas masyarakat dari pulau Sumatera yang akan ke Pulau Jawa," kata Pandra.

Menurutnya, berdasarkan data dari Biro Operasi (Ro Ops) Polda Lampung per-tanggal 3 Juli sampai dengan 8 Juli 2021 total sebanyak 3.967 unit kendaraan yang dilakukan pemeriksaan oleh petugas.

Rinciannya kendaraan roda dua sebanyak 278 unit kendaraan, mobil penumpang sebanyak 1.256 kendaraan, bus sebanyak 188 kendaraan, mobil barang sebanyak 2.245 kendaraan.

Sedangkan yang diminta untuk putar balik karena tidak dapat menunjukkan sertifikat vaksin (minimal vaksin pertama) dan surat keterangan negatif swab Antigen (berlaku 1x24 jam) atau PCR (berlaku 2x24 jam), total sebanyak 258 kendaraan.

Kemudian kendaraan roda dua sebanyak 31 kendaraan, mobil penumpang sebanyak 153 kendaraan, bus sebanyak 65 kendaraan, mobil barang sebanyak 9 kendaraan.

Pengendara terpaksa harus diputar balik karena tidak bisa memenuhi persyaratan yang diminta seperti hasil negatif antigen dan kartu vaksin COVID-19.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X