Jaksa Anggap Pledoi Rizieq Shihab Hanya Keluh Kesah dan Tudingan!

- Senin, 14 Juni 2021 | 13:46 WIB
Jurnalis mengamati layar telepon pintar sidang Rizieq Shihab yang beragendakan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)
Jurnalis mengamati layar telepon pintar sidang Rizieq Shihab yang beragendakan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menganggap pledoi atau pembelaan Rizieq Shihab dan tim kuasa hukum atas perkara tes usap (swab test) RS UMMI Bogor hanya berisi keluh kesah.

Melalui replik yang dibacakan di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, JPU menyatakan tuntutan enam tahun penjara kepada Rizieq sudah berdasarkan fakta.

"Terlalu banyak menyampaikan keluh kesah yang hampir tidak ada hubungannya dengan pokok perkara yang sedang disidangkan," tegas jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dikutip Antara, Senin (14/6/2021).

Selain itu, JPU menilai, pledoi Rizieq Shihab berisi tudingan-tudingan yang diarahkan kepada sejumlah pihak yang tak ada kaitannya dengan perkaranya.

Rizieq Shihab dalam pledoinya, urai Jaksa, menyinggung perkara yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hingga tudingan keterlibatan Diaz Hendropriyono dalam kasus penembakan enam laskar FPI.

Baca Juga: Jokowi: Nanti Saya akan Bicara Kemana Arah Kapal Besar Relawan di Pilpres 2024

"Mengaitkan orang lain dalam pembelaan yang tidak ada hubungannya sama sekali. Di antaranya perkara Ahok, juga menghubungkan dengan Abu Janda, Ade Armando, Denny Siregar, selain daripada itu, menghubungkan dengan Diaz Hendropriyono yang kesemuanya tidak ada nyambungnya," ujar jaksa.

Sidang dengan agenda pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk perkara tes usap RS UMMI Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, berlangusung hari ini.

Sebelumnya, pada Kamis (10/6/2021), Rizieq Shihab membacakan pledoi atau pembelaan dari pihak terdakwa dan kuasa hukum.

Rizieq Shihab dalam pledoinya membandingkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus tes usap RS UMMI Bogor dengan perkara korupsi yang dilakukan Djoko Tjandra.

"Djoko Tjandra dan jaksa Pinangki masing-masing dituntut empat tahun penjara. Sedangkan Irjen Napoleon lebih ringan hanya tiga tahun, dan Brigjen Prasetyo dua setengah tahun," tutur Rizieq Shihab.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Habib Rizieq berupa pidana enam tahun penjara atas kasus tes usap RS UMMI Bogor. JPU menyatakan Rizieq Shihab bersalah melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun tentang 1946 Peraturan Hukum Pidana.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X