Bejat! Ayah di Karawang Tega Setubuhi Anak Kandung, Diancam akan Dibunuh Kalau Menolak

- Jumat, 8 Oktober 2021 | 12:31 WIB
Ilustrasi anak yang akan diperkosa. (Istimewa)
Ilustrasi anak yang akan diperkosa. (Istimewa)

Seorang ayah ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Kabupaten Karawang, Jawa Barat  karena tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri di wilayah Kecamatan Rengasdengklok.

"Pelaku sudah kami tangkap beberapa hari lalu, dan sekarang ditahan di Mapolres Karawang," kata Kasatreskrim Polres setempat AKP Oliestha Ageng Wicaksana, Kamis (7/10).

Pria berinisial SP alias Acong itu mengaku telah mencabuli  anak kandungnya yang berusia 15 tahun sebanyak 2 kali.

Pelaku mencabuli anaknya di sebuah kamar kontrakan di wilayah Kecamatan Rengasdengklok pada Selasa (28/09) dini hari.

Dalam melakukan aksi bejatnya, Acong mengancam anaknya akan dibunuh jika menolak untuk disetubuhi.

"Saat itu korban sedang tidur, dan pelaku masuk ke kamar melalui jendela rumah kontrakannya. Kemudian membangunkan korban, lalu mengajak korban untuk melakukan persetubuhan," kata Kasatreskrim.

Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman pidana penjara 15 tahun, sesuai dengan pasal 81 atau 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

X