Andi Arief Sebut Yusril Belot ke Kubu Moeldoko Karena Demokrat Tak Sanggup Bayar Rp100 M

- Rabu, 29 September 2021 | 13:09 WIB
Yusril Ihza Mehendra digandeng pihak Moeldoko untuk menggugat Partai Demokrta. (Instagram/@yusrilihzamhd)
Yusril Ihza Mehendra digandeng pihak Moeldoko untuk menggugat Partai Demokrta. (Instagram/@yusrilihzamhd)

Ketua Bappilu Partai Demokrat Andi Arief mengaku tak menyangka Yusril Ihza Mahendra malah membela kubu Moeldoko yang mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA) terkait Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.

Andi menyatakan Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) siap menghadapi gugatan tersebut.

"Begini Prof @Yusrilihza_Mhd, soal gugatan JR pasti kami hadapi. Jangan khawatir,"  kata Andi sebagaimana dalam cuitan akun twitternya @Andiarief__dikutip Rabu (29/9/2021).

Disebutkan Andi, Partai Demokrat masih tak menyangka Yusril sampai pindah haluan lantaran kepemimpinan AHY tak mampu membayar Rp 100 miliar.

"Kami cuma tidak menyangka karena Partai Demokrat tidak bisa membayar tawaran anda 100 Milyar sebagai pengacara, anda pindah haluan ke KLB Moeldoko," jelas Andi.

Sebagaimana diketahui sebelumnya Advokat Yusril Ihza Mahendra dan Yuri Kemal Fadlullah membenarkan pertanyan media bahwa kantor hukum mereka IHZA&IHZA Law Firm SCBD-Bali Office digandeng untuk membantu empat orang anggota Partai Demokrat mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung.

Baca Juga: Minta Istri Menurunkan BB dengan Memberinya Gaun Ukuran Kecil, Respon Istri Tak Terduga

Menurut Yusril, Judicial Review dimaksud meliputi pengujian formil dan materil terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/RT) Partai Demokrat Tahun 2020 yang telah disahkan Menkumham tanggal 18 Mei 2020.

Karena AD/ART sebuah parpol baru dinyatakan sah dan belaku setelah disahkan Menkumham, maka Termohon dalam perkara pengujian AD/ART Partai Demokrat Menteri Hukum dan HAM.

Yusril menuturkan bahwa langkah menguji formil dan materil AD/ART Parpol merupakan hal baru dalam hukum Indonesia. Keduanya mendalilkan bahwa Mahkamah Agung berwenang untuk menguji AD/ART Parpol karena AD/ART dibuat oleh sebuah parpol atas perintah undang-undang dan delegasi yang diberikan Undang-Undang Partai Politik.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X