Presiden Jokowi Tandatangani Perpres Soal Kewajiban Rahasiakan NIK & NPWP

- Kamis, 30 September 2021 | 10:42 WIB
Ilustrasi NPWP. (Foto/Istimewa)
Ilustrasi NPWP. (Foto/Istimewa)

Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) mengenai kewajiban penyelenggara negara yang melakukan pelayanan publik, merahasiakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) & Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Hal itu dimuat dalam Perpres Nomor 83 tahun 2021 tentang Pencantuman & Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan &/atau Nomor Pokok Wajib Pajak dalam Pelayanan Publik tertanggal 9 September 2021.

"Penyelenggara wajib melindungi kerahasiaan data penerima layanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian disebutkan dalam pasal 11 Perpres 83 tahun 2021, dikutip dari laman Kementerian Sekretariat Negara, Kamis (30/9).

Dalam pasal 3 disebutkan bahwa pencantuman NIK dan/atau NPWP dimaksudkan sebagai (1) penanda identitas untuk setiap pemberian pelayanan publik di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atas permohonan pelayanan publik yang disampaikan; atau (2) penanda identitas untuk setiap data penerima pelayanan publik yang statusnya masih aktif di NKRI.

Penyelenggara negara yang melakukan bertanggung jawab atas keakuratan dan validasi NIK adalah Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil sedangkan untuk NPWP adalah Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (pasal 6).

Data penerima layanan yang telah dilengkapi NIK/NPWP & telah tervalidasi dapat dipakai untuk:
1. pencegahan tindak pidana korupsi;
2. pencegahan tindak pidana pencucian uang;
3. kepentingan perpajakan;
4. pemutakhiran data identitas dalam Data Kependudukan; dan
5. tujuan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Presiden Jokowi menetapkan jangka waktu 2 tahun bagi penyelenggara negara untuk menyelesaikan pencantuman NIK dan/atau NPWP untuk setiap data penerima pelayanan publik yang statusnya masih aktif di Indonesia sejak berlakunya Perpres 83 tahun 2021.

Artikel Menarik lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

X