Ubah Konstitusi, Erdogan Pastikan Turki Tetap Negara Sekuler

- Sabtu, 9 Oktober 2021 | 15:52 WIB
Warga sedang menikmati hari yang cerah di pinggiran laut Marmara, Istanbul, Tuki (REUTERS/Dilara Senkaya)
Warga sedang menikmati hari yang cerah di pinggiran laut Marmara, Istanbul, Tuki (REUTERS/Dilara Senkaya)

Presiden Recep Tayyip Erdogan akan merubah konstitusi Turki menjadi yang lebih demokratis. Perubahan konstitusi itu ditargetkan akan selesai pada akhir tahun ini.

Namun, perubahan konstitusi itu dapat terwujud jika partai berkuasa saat ini, Partai Keadilan dan Pembangunan (AKP) berhasil berkonsiliasi dengan proposal konstitusi yang diajukan partai oposisi.

"Jika kita bisa berkonsiliasi dengan usulan konstitusi partai-partai lain, kita bisa bekerja sama untuk menyelesaikan draf konstitusi sipil pertama Turki akhir tahun ini," kata Erdogan.

Jika konsiliasi itu gagal tercapai, maka AKP akan membuat regulasi tersendiri menurut pengalaman dan keahlian partai hingga Pemilu 2023 mendatang.

Sebelumnya, pemimpin partai pendukung AKP, Devlet Bahceli dari MHP menyarankan kepada Erdogan untuk melakukan perubahan konstitusi.

Perubahan konstitusi itu guna melarang partai pro kelompok Kurdi, Partai Demokratif Rakyat (HDP) untuk beroperasi dengan alasan separatisme.

Namun, HDP mengecam rencana itu karena dianggap sebagai upaya mengkerdilkan sebanyak enam juta pendukungnya.

Selain itu, Erdogan juga melontarkan kritikan kepada Partai Rakyat Republik (CHP) yang berniat mengubah pasal pertama dalam konstitusi Turki. Tak hanya itu, Erdogan meyakini CHP diam-diam bersekongkol dengan HDP.

Adapun tiga pasal pertama Konstitusi Turki menyatakan bahwa negara itu adalah republik demokratis, sekuler, dan sosial yang diatur oleh supremasi hukum, dengan bahasa Turki sebagai bahasa resminya dan Ankara sebagai ibu kotanya.

Erdogan memastikan pasal keempat konstitusi Turki akan menjamin tiga pasal tersebut yang tidak bisa diubah dan dibatalkan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X