Kata KPK Soal Pemberian Remisi untuk Napi Koruptor: Itu Hak Seorang Narapidana

- Minggu, 22 Agustus 2021 | 11:24 WIB
Ilustrasi narapidana. (Unsplash/Damir Spanic)
Ilustrasi narapidana. (Unsplash/Damir Spanic)

Pemberian remisi Hari Kemerdekaan untuk napi koruptor belakangan ini menjadi sorotan masyarakat. Diketahui, ada sebanyak 214 dari 3.496 napi yang mendapat remisi.

Pemberian remisi ini sendiri sesuai dengan Pasal 14 Ayat 1 Huruf (i) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan bahwa narapidana berhak mendapatkan remisi.

Terkait hal tersebut, Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa remisi adalah hak semua narapidana, termasuk narapidan korupsi. Namun, pemberian remisi tersebut tetap harus dengan ketentuan yang berlaku.

"Remisi merupakan hak seorang Narapidana untuk mendapat pengurangan pidana, namun tentu dengan syarat-syarat yang telah ditentukan," kata Ali Fikri, Minggu (22/8/2021).

Ali Fikri menambahkan, ranah KPK dalam menangani perkara korupsi yaitu dengan menyelidik, menyidik dan menuntutnya sesuai fakta serta memberikan pertimbangan hukumnya.

"Selain hukuman pidana pokok, KPK juga fokus pada optimalisasi asset recovery sebagai upaya pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi yang dinikmati para koruptor," kata Ali Fikri.

Dalam kesempatan itu, Ali Fikri juga berharap hukuman yang diberikan ke koruptor bisa memberikan efek jera. Dengan begitu, Indonesia bisa segera bersih dari korupsi.

Diketahui, ada dua kategori napi koruptor yang mendapat remisi umum pada tahun 2021 ini, yaitu narapidana tipikor (terpidana korupsi) yang diberikan remisi umum berdasarkan Pasal 34 ayat 3 Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2006 (PP 28). Narapidana tipikor yang diberikan remisi umum berdasarkan Pasal 34A ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012.

Kemudian, narapidana tipikor yang memenuhi persyaratan berkelakuan baik dan telah menjalani 1/3 masa pidana juga berhak mendapat remisi. Hal ini tertuang dalam Pasal 34 ayat 3 PP 28 (sebelum berlakunya PP 99).

Terkait pemberian remisi, Djoko Tjandra menjadi salah satu narapidana koruptor yang mendapat remisi. Dia mendapatkan pengurangan hukuman dari awalnya 4 tahun 6 bulan penjara, menjadi 3 tahun 6 bulan penjara.

'Diskon' hukuman tersebut terkait kasus suap Djoko Tjandra ke Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo terkait red notice dan suap ke Jaksa Pinangki terkait fatwa MA.

Kini, Djoko Tjandra menikmati remisi HUT ke-76 RI sebanyak dua bulan. Kemenkumham menjelaskan alasan pemberian remisi karena pria bernama asli Joko Soegianto Tjandra itu sudah menjalani 1/3 masa pidana.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X