Pemprov DKI Beri Sanksi Berat Bagi Kantor yang Tak Terapkan Seluruh Karyawan WFH

- Jumat, 2 Juli 2021 | 10:03 WIB
Sejumlah pekerja berjalan di jalur pedestrian Jalan Jenderal Sudirman (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar).
Sejumlah pekerja berjalan di jalur pedestrian Jalan Jenderal Sudirman (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar).

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akan mengawasi dan menindak tegas pihak perusahaan yang tidak menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) kepada seluruh karyawannya.

Ketentuan tersebut akan dilakukan ketika Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai diberlakukan, yakni 3 Juli 2021.

Menurut Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, setiap Satgas Covid-19 yang ada di kantor akan memastikan seluruh karyawan di sektor non esensial dapat bekerja dari rumah.

"Akan kami tindak dan beri bersaksi setegas-tegasnya dan seberat-beratnya," ucap Riza Patria di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (2/7/2021).

Baca Juga: Polisi Selidiki Video Viral Wanita Ngaku Saksikan Pesugihan Sosialita Pondok Indah

Lebih lanjut, politikus Partai Gerindra ini mengatakan bahwa pihaknya berkoordinasi dengan unsur TNI dan Polri dalam rangka pengawasan PPKM Darurat terhadap perkantoran.

"Dan kami juga nanti tentu dengan dibantu oleh Polda Metro Jaya juga Kodam Jaya dan jajaran lain untuk terus melakukan pemantauan, pengawasan bahkan penindakan," terangnya.

"Bagi kantor-kantor atau unit usaha apapun dimanapun kapanpun yang melanggar peraturan daripada PPKM darurat ini," tandas Riza.

Sekadar diketahui, Pemerintah resmi memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat untuk wilayah Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021. 

Artikel Menarik Lainnya:

 

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X