Eks Kades di Sidoarjo yang Diduga Korupsi Dana Desa Senilai Rp174 Juta Akhirnya Ditangkap

- Jumat, 1 Oktober 2021 | 15:31 WIB
Mantan Kepala Desa Ngaban, Sidoarjo berinisial IN diduga korupsi anggaran pendapatan desa (ANTARA/Indra)
Mantan Kepala Desa Ngaban, Sidoarjo berinisial IN diduga korupsi anggaran pendapatan desa (ANTARA/Indra)

Pria berinisial IN, mantan Kepala Desa Ngaban, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo ditangkap polisi terkait dugaan kasus korupsi Anggaran dan Belanja Desa (APBDes) senilai Rp174.638.235.

Dugaan korupsi itu terungkap setelah dilakukannya audit perhitungan kerugian keuangan negara. Demikian kata Kaporesta Sidoarjo Kusumo Wahyu Bintoro sebagaimana dilansir Antara, Jumat (1/10/2021).

Bintoro menjelaskan kasus tersebut bermula pada 2017 lalu. Saat itu, Desa Ngaban menerima anggaran senilai Rp1.978.821.121 yang akan digunakan untuk mendanai dua bidang, yakni pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat.

Dalam penggunaan anggaran tersebut, tersangka IN  tidak melibatkan pihak bendahara desa maupun TPKD (Tim Pelaksana Kegiatan Desa) sehingga pada penggunaan anggarannya tidak dilengkapi dengan surat pertanggungjawaban (SPJ).

"Dua bidang yang tidak dilengkapi SPJ adalah bidang pembangunan desa yang meliputi 12 item pembangunan fisik di desa. Serta bidang pemberdayaan masyarakat yang meliputi pembayaran honor tenaga pengajar TPQ dan honor pengelola sampah," jelas Bintoro.

Setelah dilakukan audit, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp174.638.235. Tersangka IN sendiri mengakui telah menyelewengkan sebagian anggaran tersebut untuk keuntungan pribadi.

"Dari pengakuan tersangka, ia melakukan perbuatan tersebut dengan maksud untuk mencari keuntungan pribadi," ungkap dia.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah barang bukti dari hasil tindak pidana korupsi berupa 45 kwitansi pembayaran honor pengajar TPQ dan honor pengangkut sampah, tiga bendel peraturan Desa Ngaban, serta 23 lembar fotocopy legalisir cek tunai.

Atas perbuatannya itu, tersangka IN dijerat pasal 2 dan 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X