Bangka Belitung Wajibkan Warga Pendatang Karantina Mandiri Selama 5x24 Jam

- Sabtu, 22 Mei 2021 | 12:51 WIB
 Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mewajibkan pendatang dan warga kembali dari mudik lebaran Idul Fitri 1442 Hijriyah melakukan karantina mandiri minimal 5x24 jam atau selama lima hari di rumahnya. (Antara)
Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mewajibkan pendatang dan warga kembali dari mudik lebaran Idul Fitri 1442 Hijriyah melakukan karantina mandiri minimal 5x24 jam atau selama lima hari di rumahnya. (Antara)

Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mewajibkan kepada para pendatang dan warga yang baru kembali dari mudik lebaran Idul Fitri 1442 Hijriyah untuk melakukan karantina mandiri paling singkat 5x24 jam atau selama lima hari di rumahnya.

"Warga pendatang atau baru pulang dari liburan dan mudik lebaran ini wajib menjalani isolasi mandiri," kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Kepulauan Babel Budi Andi Prayitno di Pangkalpinang, Sabtu (22/05), seperti dilansir Antara.

Ia mengatakan bahwa kewajiban tersebut diterapkan sebagai langkah pemerintah daerah dalam menekan kasus dan menimalisir penularan COVID-19 di lingkungan rumah dan tempat kerja pascalebaran Idul Fitri 1442 Hijriyah.

"Kita telah menyosialisasikan kebijakan ini dan meminta para penumpang kapal dan pesawat udara untuk melakukan isolasi mandiri di rumahnya masing-masing," ujarnya.

Ia mengatakan bahwa selain kebijakan isolasi mandiri, Pemprov Kepulauan Babel juga mewajibkan penumpang angkutan laut dan udara melakukan tes ulang COVID-19 di bandara serta pelabuhan, guna memastikan mereka bebas dari virus corona ini.

"Sekalipun mereka sudah mendapat surat pemeriksaan dari tempat asal dan sudah (menjalani pemeriksaan) swab antigen atau PCR atau GeNose, sampai di Babel akan dilaksanakan pemeriksaan ulang dengan Genose," katanya.

Selain itu, ia mengatakan, apabila hasil pemeriksaan ulang menunjukkan pendatang terindikasi tertular virus corona, maka yang bersangkutan harus menjalani karantina sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kita berharap dengan adanya kebijakan ini dapat mengurangi angka kasus dan penularan COVID-19 yang masih tinggi," katanya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan berdasarkan data terbaru Jumat (21/5) malam, penambahan pasien COVID-19 sebanyak 240 orang tersebar di Kota Pangkalpinang 55, Kabupaten Bangka 46, Bangka Tengah 24, Bangka Barat 67, Bangka Selatan 9, Belitung 10 dan Belitung Timur 29 orang.

Sementara itu, total pasien wajib menjalani isolasi 1.252 orang tersebar di Pangkalpinang 4.821, Bangka 3.565, Bangka Tengah 2.099, Bangka Barat 1.770, Bangka Selatan 895, Belitung 2.291, Belitung Timur 1.045 orang pasien.

"Kita tentunya akan mengawasi para pendatang dan warga pulang dari mudik ini, untuk memastikan mereka mematuhi kebijakan pemerintah untuk mengurangi potensi peningkatan kasus Covid-19 ini," katanya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X