Curhat Pilu Pegawai KPK yang akan Diberhentikan: Kami Dianggap Anak Haram

- Sabtu, 18 September 2021 | 10:56 WIB
Gedung KPK. (photo/ANTARA FOTO)
Gedung KPK. (photo/ANTARA FOTO)

Sebanyak 56 pegawai KPK dinyatakan tidak lulus dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang menjadi salah satu langkah untuk alih status menjadi ASN. 56 orang tersebut akan diberhentikan oleh KPK pada 30 September 2021.

Salah satu pegawai KPK yang akan diberhentikan menyebut jika pemberhentian ia dan 55 orang lainnya dilakukan secara kejam bahkan mereka dianggap seperti anak haram.

"Sejak awal barangkali kami memang dianggap anak haram. Sebuah perangai yang bengis dan semena-mena. Bahkan, sampai titik tertentu sudah biadab," ungkap Faisal, Jumat(17/9).

Faisal menilai KPK tak memperhatikan hak asasi manusia pegawai yang diberhentikan dan menyebut KPK mengabaikan temuan Ombudsman terkait maladministrasi TWK.

"Semena-mena, karena KPK mengabaikan temuan fakta no debat dari Ombudsman. Bahwa telah terang benderang pelanggaran administrasi dalam proses asesmen TWK pegawai KPK. Terlebih, KPK silap mata atas rekomendasi Ombudsman,"  kata Faisal.

Pemberhentian itu dinilai Faisal seperti kelakuan orang-orang di Gerakan 30 September 1965.

"Kami dimatikan secara terburu-buru dan sadis. Bagaikan kelakuan immoral dan brutal orang-orang Gerakan 30 September 1965," ujarnya.

Di akhir, Faisal mohon pamit dan memberikan apresiasi kepada pegawai KPK lainnya semasa ia masih bertugas.

"Saya tak akan minta maaf. Sebab, saya percaya, teman-teman sudah memakbulkan maaf tanpa saya mengiba-iba dan yakinlah, sejak pertama bertemu, lantas bekerja sama dan bersama bekerja, hari demi hari di KPK, saya sudah memutihkan hati. Harapan sebaliknya tentu mirip," kata Faisal.

"Terima kasih atas segala-galanya selama 15 tahun pengabdian saya di KPK," pungkasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X