Sosok Awaluddin Rao, Mantan Dewan Ngaku Matanya Ditusuk di Penyekatan, Tersangka Korupsi

- Senin, 19 Juli 2021 | 11:50 WIB
Awaluddin Rao, mantan Wakil Ketua DPRD Tapanuli Tengah yang bersandiwara ditusuk pulpen matanya hingga buta. (Ist)
Awaluddin Rao, mantan Wakil Ketua DPRD Tapanuli Tengah yang bersandiwara ditusuk pulpen matanya hingga buta. (Ist)

Sesudah tak lagi aktif sebagai Wakil Ketua DPRD Tapanuli Tengah (Tapteng), Awaluddin Rao kembali jadi sorotan.

Kali ini bukan menyangkut kasus korupsi, melainkan karena sandiwaranya saat diminta memutar balik saat melintas di pos penyekatan PPKM di Lubuak Paraku, jalur menuju Kota Padang, Sumatera Barat, Jumat dini hari (16/7/2021).

Ya, jauh hari sebelum viral dengan sandiwaranya itu, Awaluddin pernah terlibat kasus korupsi mark-up biaya perjalanan dinas, saat ia masih aktif sebagai anggota legislatif Tapteng.

Saat itu, ia jadi tersangka bersama tiga anggota DPRD Tapteng, yakni Julius Simanungkalit, Jonias Silaban, dan Hariono Nainggolan.

Mereka berempat diadili di Pengadilan Tipikor Medan, karena perkara korupsi biaya perjalanan dinas Rp655 juta tahun anggaran 2016-2017.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut Kifli Ramadhan, dalam dakwaannya di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (10/4/2019), menyebutkan bahwa mereka berempat menggelembungkan biaya perjalanan dinas sehingga merugikan keuangan negara.

Dari hasil audit penghitungan kerugian negara atas perjalanan dinas luar daerah Anggota DPRD Tapanuli Tengah TA 2016-2017 dilakukan dengan metode mengurangkan antara pengeluaran hotel yang telah dipertanggungjawabkan dan dibayarkan oleh bendahara pengeluaran untuk perjalanan dinas luar daerah, dengan realisasi biaya penginapan dan biaya lumpsum 30 persen untuk biaya penginapan yang tidak terdaftar. Dari hasil audit tersebut, didapai ada selisih.

Biaya perjalanan yang telah dipertanggungjawabkan dan telah dibayarkan oleh bendahara pengeluaran Sekretariat DPRD Tapanuli Tengah TA 2016 dan 2017 sebesar Rp13.805.000.

Sedangkan realisasi biaya penginapan perjalanan dinas tahun 2016-2017 yang telah terkonfirmasi kepada pengelola tempat penginapan sebesar Rp29.405.000 dan Rp84.400.000, biaya penginapan lumpsum 30 persen Rp27.498.000.

Usai melakukan perjalanan dinas, Awaluddin dan tiga rekannya menyerahkan bill hotel kepada saksi Herlina Sari Siregar dan Komala Simamora bendahara pengeluaran pada Sekretariat DPRD Tapanuli Tengah untuk realisasi penghitungan pembayaran penginapan.

Kemudian, Awaluddin menerima uang sebagai bentuk pembiayaan pembayaran penginapan sesuai dengan ketentuan penggunaan anggaran dalam melaksanakan perjalanan dinas.

JPU menyebutkan, perbuatan keempat terdakwa melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi JO Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

Akibat kasus tersebut, Awaluddin, yang merupakan politisi Partai Gerindra, kemudian dicopot dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPRD Tapteng. Posisinya lantas digantikan oleh Aswar Efendy.

Namun terkait kasus hukumnya, Awaluddin terbilang beruntung. Ia divonis bebas pada akhirnya.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X