Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri berencana bakal menerapkan sanksi tilang dengan biaya progresif untuk para pelanggar ganjil genap (gage). Aturan tersebut berlaku di tempat wisata selama libur tahun baru 2021-2022.
Hal tersebut dibenarkan oleh Plt Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Pol Dodi Darjanto. Dodi menyebut sanksi tilang akan dikenakan biaya progresif.
"Pelanggaran ini akan dikenakan biaya progresif," kata Dodi saat dihubungi wartawan, Rabu (29/12/2021).
Kebijakan ini akan diberlakukan hingga 2 Januari 2022 mendatang. Lokasi gage tersebut berlaku di sejumlah kawasan wisata.
Proses penilangan sendiri disebutnya juga akan menggunakan sistem sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) Mobile yang berbasis Artificial Intelligent (AI). Penindakan ini juga berlaku di sejumlah ruas jalan.
"Di jalan arteri, kawasan wisata maupun ruas tol," pungkas Dodi.