Awas! Laboratorium yang Tak Terapkan Tarif PCR Sesuai Aturan akan Ditutup

- Jumat, 29 Oktober 2021 | 09:11 WIB
Peserta simulasi meninggalkan bilik pemeriksaan RT-PCR saat simulasi penerbangan internasional di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali. (Foto/ANTARA/Fikri Yusuf)
Peserta simulasi meninggalkan bilik pemeriksaan RT-PCR saat simulasi penerbangan internasional di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali. (Foto/ANTARA/Fikri Yusuf)

Pemerintah resmi menetapkan tarif baru dari pemeriksaan tes Covid-19 melalui metode polymerase chain reaction (PCR), yakni sebesar Rp275 ribu untuk wilayah Jawa-Bali, dan Rp300 ribu pada wilayah luar Jawa dan Bali.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, dinas kesehatan provinsi dan kabupaten atau kota akan melakukan pengawasan terhadap pemberlakuan tarif tes PCR di berbagai fasilitas kesehatan.

"Sebagai bentuk pengawasan, dinas kesehatan daerah provinsi dan dinas kesehatan daerah kabupaten kota, harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT PCR sesuai dengan kewenangan masing-masing," ujarnya, Kamis (29/10).

Jika ditemukan fasilitas kesehatan maupun laboratorium yang tak menerapkan tarif PCR sesuai yang telah diberlakukan, maka akan dikenakan sanksi.

"Apabila masih tidak mengikuti aturan yang ditetapkan maka sanksi terakhir adalah penutupan laboratorium dan pencabutan izin operasional," katanya.

Sementara itu, Dirjen Pelayanan Kesehatan Prof Abdul Kadir mengatakan, harga terbaru PCR yang saat ini ditentukan tentunya sudah mempertimbangkan beberapa aspek mulai dari biaya pengambilan komponen jasa pelayanan, pelayanan SDM, reagen, bahan habis pakai, hingga komponen-komponen biaya lainnya. Meski begitu, besaran ini akan ditinjau secara berkala.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

X