Soal Orient Riwu Kore, KPU: Putusan MK Final dan Mengikat

- Jumat, 16 April 2021 | 08:20 WIB
Orient Riwu Kore Bupati Terpilih Sabu Raijua, NTT. (Facebook)
Orient Riwu Kore Bupati Terpilih Sabu Raijua, NTT. (Facebook)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Timur menegaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat final dan mengikat terkait diskualifikasi pasangan Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly dari kepesertaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sabu Raijua.

"Keputusan MK itu bersifat final dan mengikat, sehingga wajib untuk ditindak lanjuti oleh KPU Sabu Raijua," ujar Ketua KPU NTT Thomas Dohu dikutip Antara, Jumat (16/4/2021).

Menurut Thomas, sesuai dengan putusan MK, maka KPU Sabbu Raijua harus menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU). Kini, pihak penyelenggara sedang berkoordinasi dengan KPU RI dan KPU Provinsi.

"Thomas mengatakan bahwa pihaknya juga saat ini tengah melakukan koordinasi di internal KPU berkaitan dengan tahapan-tahapan itu serta membahas bagaimana dengan kesiapan anggaran untuk pelaksanaan PSU," urai dia.

Thomas menambahkan, anggaran PSU sudah pasti akan lebih kecil karena memang berbagai tahapannya hanya sedikit saja. KPU NTT juga berharap agar penyelenggaraan PSU di Sabu Raijua bisa berjalan dengan lancar saja.

Sementara Ketua KPU Sabu Raijua Kirenius Padji menerangkan, belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut soal persiapan untuk PSU.

Baca Juga: Kaca Pecah Akibat Peluru Nyasar ke Gedung di TB Simatupang, Polisi: Masih Dicek

"Kami sedang ada rapat di Jakarta dengan KPU RI, jadi mohon bersabar," tegas Padji.

Adhitya Anugrah Nasution, selaku kuasa hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Sabu Raijua nomor urut 1 Nikodemus dan Yohanis selaku pemohon, mengapresiasi putusan MK.

“Sejak awal kami sudah yakin kalau MK akan mengambil keputusan demikian, dengan fakta-fakta yang tersaji selama persidangan tidaklah dapat dipungkiri lagi. Sehingga dengan dibatalkannya kemenangan Orient maka saya berpendapat MK sudah melakukan tindakan yang tepat demi kepastian hukum di Indonesia," ungkap Adhitya.

Adhitya mengaku, putusan ini sebagai bentuk terobosan hukum baru MK yang sangat bermanfaat bagi pilkada di masa yang akan datang.

“Tidak akan ada kekosongan hukum lagi untuk perkara sejenis di kemudian hari. MK sudah melakukan terobosan hukum yang sangat bermanfaat bagi masyarakat luas. Saya mewakili sebagian masyarakat Sabu Raijua mengucapkan terima kasih kepada Ketua Mahkamah Konstitusi RI beserta seluruh hakim anggotanya yang telah memberikan keadilan dan kepastian hukum atas polemik demokrasi yang sempat terjadi di Kabupaten Sabu Raijua," pungkas dia.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X