Terungkap Motif Pelaku Bakar Rumah Tetangga, Ternyata Merasa Kesal Karena Sikap Ini

- Minggu, 30 Mei 2021 | 09:35 WIB
 Kapolres Teluk Wondama bersama penyidik saat memberikan keterangan terkait dengan pelaku BSK yang melakukan pencurian dan pembakaran rumah tetangganya. (ANTARA/Ernes Broning Kakisina) dan Ilustrasi kebakaran. (ANTARA/Norjani)
Kapolres Teluk Wondama bersama penyidik saat memberikan keterangan terkait dengan pelaku BSK yang melakukan pencurian dan pembakaran rumah tetangganya. (ANTARA/Ernes Broning Kakisina) dan Ilustrasi kebakaran. (ANTARA/Norjani)

Kepolisian Resor Teluk Wondama berhasil mengungkap motif pelaku mencuri sepeda motor dan membakar rumah tetangganya di Miei Kampung Maniwak, Distrik Wasior, Rabu (26/5). Dikatakan bahwa pelaku merasa kesal karena pemilik jarang menempati rumah dan kurang menjaga kebersihan pekarangan.

Sebelumnya, polisi menerima laporan mengenai kasus tersebut, kemudian anggota Polsek Wasior dan Satreskrim Polres Teluk Wondama langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, lalu mengamankan pelaku.

Kapolres Teluk Wondama AKBP Yohanes Agustiandaru di Wasior, Papua Barat, Sabtu (29/05), mengatakan bahwa pelaku berinisial BSK (18) awalnya berniat mengambil sepeda motor di dalam rumah kayu milik AT, seorang ibu rumah tangga.

Namun, pelaku tidak hanya mengambil sepeda motor, namun juga membakar rumah tersebut karena merasa jengkel terhadap pemilik rumah.

Sebelum melakukan aksi kejahatan, kata Kapolsek Wasior Ipda Rizky Cahyo menambahkan, pelaku mengonsumsi minuman keras.

Dijelaskan pula bahwa pelaku sempat curi gerobak, kemudian dijual seharga Rp100 ribu. Diduga uang hasil curian ini untuk beli minuman keras.

Selanjutnya, Kapolsek mengatakan bahwa BSK sudah berstatus sebagai tersangka. Pelaku kini ditahan di Mapolsek Wasior bersama dengan barang bukti berupa sepeda motor untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan pasal berlapis karena melakukan dua tindakan kriminal sekaligus (pencurian dan perusakan alias pembakaran), yaitu Pasal 187 dan 363 KHUP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Akibat perbuatan pelaku, korban AT mengalami kerugian sebesar Rp50 juta. Selain itu, korban juga kehilangan tempat tinggal dan barang pribadi, termasuk barang-barang dagangan yang ikut terbakar.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X