Pimpinan MPR Minta Polisi Segera Tangkap 4 Tersangka Kasus Pencabulan Santriwati di Depok

- Rabu, 27 Juli 2022 | 18:24 WIB
Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto (INDOZONE/Harits Tryan)
Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto (INDOZONE/Harits Tryan)

Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto meminta kepolisian segera menangkap empat orang tersangka yang diduga melakukan pencabulan terhadap santriwati di Pondok Pesantren (ponpes) Riyadhul Jannah, Depok, Jawa Barat.

"Polda Metro Jaya atau kapolresta Depok harus menahan langsung hari ini atau nanti malam, paling lambat besok. Kalau tidak, berarti ada sesuatu yang dianggap tidak serius," kata Yandri setelah bertemu para perwakilan korban di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (27/7/2022).

Yandri menekankan MPR sangat mengecam tindakan dugaan pencabulan kepada santriwati yang dilakukan oleh ustaz dan kakak kelas di pondok pesantren tersebut.

Baca juga: Misteri di 'Black Panther 2', Mengapa Wakanda Berperang dengan Atlantis?

Dia ingin para tersangka dijatuhi hukuman pemberatan, yakni hukum kebiri dan hukum mati, bukan hanya hukuman penjara yang ada di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Kita minta dalam proses hukum kita kawal tidak hanya dengan KUHP biasa yang hukuman maksimal 20 tahun, tapi harus ada pemberatan, di mana pemberatan itu bisa hukum kebiri, atau hukuman mati,” urai Yandri.

Lebih jauh Ketua Komisi VIII DPR RI ini memandang kasus ini merupakan tindakan sadis, karena korbannya adalah anak-anak di bawah umur dan sebagian di antaranya adalah anak yatim piatu.

"Sehingga tidak ada ruang toleransi kita untuk para pelaku ini seenaknya saja melakukan perbuatan yang tercela, apalagi sekali lagi anak di bawah umur," tutup Yandri.

Polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan  ini, di mana para tersangka terdiri dari tiga orang ustaz dan satu santri senior di Depok.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X