70 Persen Pecandu dan Korban Narkoba Dipenjara, Polri dan BNN Sepakati soal Rehabilitasi

- Kamis, 14 Juli 2022 | 09:09 WIB
Polri dan BNN tandatangan kesepahaman atau MoU soal Pecandu narkoba. (Dok. Istimewa)
Polri dan BNN tandatangan kesepahaman atau MoU soal Pecandu narkoba. (Dok. Istimewa)

Polri dan BNN RI sepakat menjalin kerjasama terkait rehabilitasi pecandu maupun korban penyalahgunaan narkotika. Kerjasama ini ditaken di atas nota kesepahaman atau MoU.

Penandatanganan MoU ini berlangsung pada Selasa, 12 Juli 2022 kemarin di Mabes Polri dan penandatanganan dilakukan oleh Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto bersama dengan Deputi Rehabilitasi BNN RI.

Kepala BNN, Komjen Petrus R Golose menyebut MoU ini harus dilakukan oleh pihaknya bersama institusi Polri.

"Kenapa harus dilakukan? Karena kita ketahui bersama angka prevelensi sekarang 1,95 persen penyalahguna narkotika. Mereka adalah bagian yang harus kita selamatkan. Kemudian kita ketahui bersama dan saya rasa rekan-rekan juga tahu bahwa jumlah penyalahguna yang masuk ke dalam lembaga pemasyarakatan untuk di kota-kota besar sudah ada di atas angka 70 persen, kemudian di daerah-daerah sekitar 50 persen," kata Golose kepada wartawan di Mabes Polri, baru-baru ini.

Golose kemudian membahas terkait metamfetamin atau salah satu kandungan yang ada di narkoba disebutnya BNN sudah menyita berton-ton narkotika tersebut. Metamfetamin disebutnya menjadi masalah besar yang dihadapi Bareskrim Polri.

"Menyikapi permasalahan ini, berkaitan juga dengan masalah metamfetamin. Jadi kalau tadi adalah dari kokain, permasalahan yang amat luar biasa juga ditangani antara Direktorat Narkoba di bawah pimpinan Brigjen Pol Krisno. Kemudian juga Kedeputian Pemberantasan BNN RI, kita juga menyita berton-ton metamfetamin," paparnya.

BACA JUGA: 2 Hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung Diciduk BNN!

Lebih jauh Golose menyebut pihaknya harus menyelamatkan generasi muda Indonesia dari bahaya narkotika. Namun, jika mereka adalah bandar narkoba tetap harus ditindak.

"Permasalahan yang harus kita hadapi adalah menyelamatkan generasi range umur 15 sampai 64 tahun dari penyalahgunaan narkotika yang kalau bisa tidak kita kenakan pasal-pasal yang menuju kepada criminal justice system kecuali mereka adalah bandar atau betul-betul berada dalam jaringan," kata Golose.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Siregar menyebut jika MoU ini akan bersifat mengikuti perkembangan zaman dan berbagai penyesuaian.

"Jadi disesuaikan dengan kekinian situasi sekarang yakni waktu dari penyidik menyerahkan melalui tim sekretariat itu, penyidik maksimal tiga hari setelah penangkapan harus sudah menyerahkan seorang tersangka itu, maksudnya penyalahguna tadi untuk ke sekretariat. Kalau sebelumnya itu enam hari kerja," pungkas Krisno. 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X