Yuk Segera Ganti Kartu Transjakarta Gratis Berbasis JakCard, Ini Caranya

- Selasa, 30 Agustus 2022 | 11:28 WIB
Kartu Transjakarta Gratis berbasis JakCard (Dok. Pemprov DKI Jakarta)
Kartu Transjakarta Gratis berbasis JakCard (Dok. Pemprov DKI Jakarta)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI melalui BUMD Bank DKI meminta warga yang memiliki kartu Transjakarta Gratis berbasis JakCard mengganti kartu yang lama dengan yang baru. Hal itu guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Adapun penggunaan kartu JakCard Bank DKI pada program kartu Pelayanan Transjakarta Gratis ini merupakan dukungan terhadap Peraturan Gubernur Nomor 160 Tahun 2016, perihal Pelayanan Transjakarta Gratis Dan Bus Gratis Bagi Masyarakat.

“Pelayanan Transjakarta Gratis dengan menggunakan Jakcard versi lama (Mifare) tetap dapat digunakan dengan menunjukkan kartu lama atau surat pengganti kartu dari Bank DKI,” ucap Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Herry Djufraini, Selasa (30/8/2022).

“Namun kami menghimbau bagi pengguna untuk dapat segera mengganti dengan kartu yang baru,” tambahnya.

Bagi pemegang kartu pelayanan Transjakarta Gratis yang ingin melakukan penukaran kartu JakCard baru, dapat mengunjungi 3 lokasi, yakni halaman parkir Kantor Bank DKI Cabang Juanda, Cabang Matraman dan Cabang Syariah Matraman di hari kerja (Senin-Jumat, pukul 08.00-17.00 WIB).

Pemilik kartu dapat mengunjungi kantor cabang tersebut dengan membawa JakCard lama, dan KTP identitas diri lainnya. Selanjutnya, petugas Bank DKI akan melakukan verifikasi data dan identitas diri.

Selain itu, pemegang kartu juga dapat mengganti di 5 lokasi halte Transjakarta, diantaranya Halte Kwitang, Halte Jelambar, Halte Cawang UKI, Halte Pasar Kebayoran Lama, dan Halte Permai Koja (Senin-Jumat, mulai pukul 09.00 – 12.00 WIB).

“Kami berharap, keandalan JakCard sebagai alat pembayaran transportasi secara elektronik di DKI Jakarta seperti Transjakarta, jaringan JakLingko, MRT Jakarta maupun LRT Jakarta dapat menghadirkan kemudahan dan kenyamanan bagi penggunanya,” tandas Herry.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X