Sesuai Tahapan, KPU Klaten Sudah Membuka Pendaftaran Bakal Calon Legislatif

- Selasa, 2 Mei 2023 | 13:12 WIB
KPU Klaten buka pendaftaran Bacaleg. (Z Creators/Edelweis RatuShimaa)
KPU Klaten buka pendaftaran Bacaleg. (Z Creators/Edelweis RatuShimaa)

Sesuai tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Klaten, Jawa Tengah, mulai 1 Mei sampai 14 Mei 2023 membuka pendaftaran Bacaleg (Bakal Calon Legislatif) atau Bakal Calon (Balon) DPRD untuk bertarung di Pemilu Legislatif 2024.

Menurut Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, KPU Klaten, Samsul Huda, pendaftaran Bacaleg dilayani mulai jam 8.00 pagi sampai jam 16.00. Namun khusus hari terakhir yaitu tanggal 14 Mei 2023, pendaftaran ditunggu sampai jam 23.59 WIB.

"Penerimaan pendaftaran Bacaleg kami layani setiap hari mulai jam 8.00 pagi sampai jam 16.00. Namun khusus untuk hari terakhir yaitu tanggal 14 Mei, pendaftaran kami tunggu sampai jam 23.59 atau tengah malam," jelas Samsul Huda kepada sejumlah wartawan, termasuk Z Creator Edelweis Ratushima, di Sekertariat KPU Klaten, Senin (1 Mei 2023).

Baca Juga: Kantor KPU Parepare Kebakaran, Ketua: Tidak Ada Dokumen Penting yang Terbakar

Masing-masing Parpol peserta Pemilu 2024, tambah Huda, bisa mendaftarkan Bacalegnya maksimal 50 orang, sesuai jumlah kursi yang ada di DPRD Klaten.

Untuk keterwakilan perempuan di masing-masing daerah pemilihan (dapil) sebanyak 30 persen.

-
KPU Klaten buka pendaftaran Bacaleg. (Z Creators/Edelweis RatuShimaa)

Di Pemilu Legislatif tahun 2024 ini, tata cara pendaftaran tidak seperti pemilu yang sudah lalu. Semua berkas-berkas Bacaleg harus didaftarkan dahulu secara online melalui aplikasi Silon (Sistem Informasi Pencalonan). Seperti dokumen pribadi ijazah, KTP, surat kesehatan dan berkas kelengkapan lainnya.

"Jadi besok kalau mendaftar, berkas-berkas yang dibawa tidak sebanyak dulu, karena berkas lainnya sudah diunggah melalui aplikasi Silon, lebih praktis dan efisien," kata Huda.

Selanjutnya, berkas Bacaleg yang didaftarkan melalui aplikasi Silon, akan diverifikasi oleh KPU yang sudah menyiapkan tim operator khusus untuk meneliti berkas dan persyaratan dari masing-masing Parpol.

Saat mendaftar ke KPU, yang wajib datang adalah Ketua dan Sekertaris Parpol. Namun bila salah satunya berhalangan hadir, harus mengeluarkan surat kuasa sebagai penggantinya.

Namun tidak menutup kemungkinan, yang datang mendaftar pasti diantar rombongan banyak. Baik datang dengan biasa maupun dengan rombongan konvoi becak maupun yang lainnya.

"Yang wajib datang sebenarnya hanya dua orang yaitu Ketua dan Sekretaris Parpol. Namun apabila mereka datang dengan rombongan banyak, kami tetap siap. Namun yang diperbolehkan masuk ke aula dibatasi hanya 60 orang sesuai jumlah kursi yang kami sediakan," jelas Huda.

Dari pantauan, untuk hari pertama ini belum ada satu partaipun yang mendaftarkan Bacalegnya. Kemungkinan, lima hari ke depan baru ada yang mendaftar, tambah Huda.

Di Klaten, Parpol yang lolos verifikasi secara nasional dan berhak ikut Pemilu Legislatif 2024 ada 18 partai.

Halaman:

Editor: Z Creators

Tags

Rekomendasi

Terkini

X