Isi Maklumat Kapolri yang Buat Kapolsek Kembangan Dicopot dari Jabatan Usai Gelar Resepsi

- Kamis, 2 April 2020 | 16:28 WIB
Pernikahan Kapolsek Kembangan dengan Rica Andriani. (instagram/@pernikahankita.id)
Pernikahan Kapolsek Kembangan dengan Rica Andriani. (instagram/@pernikahankita.id)

Jabatan Kapolsek Kembangan, Jakarta Barat, Kompol Fahrul Sudiana, dicopot karena tetap menggelar resepsi pernikahan bersama dengan seorang selebgram bernama  Rica Andriani pada 21 Maret silam.

Padahal, pemerintah tengah menggalakkan aksi untuk tidak menyelenggarakan acara apapun yang dihadiri oleh banyak orang, termasuk juga pernikahan.

-
Prosesi pernikahan Kompol Fahrul dengan Rica Andriani. (instagram/@pernikahankita.id)

Namun, Fahrul malah nekat menggelar pesta pernikahan dengan iringan prosesi pedang pora.

"Alhamdulillah lancar terima kasih untuk Detasemen Akademi Kepolisian Angkatan 38 Setia 2006 38setia yang telah mengantarkan prosesi pedang pora pernikahan saya. Kalian luar biasa 21.03.2020 #ricafahrullovestory,"
tulis @pauull_21 di salah satu unggahannya.

Keputusan Kompol Fahrul yang tetap menggelar pesta pernikahan ini membuatnya mendapat tindakan tegas. Ia langsung diperiksa oleh Propam Polda Metro Jaya dan akhirnya dimutasi. Dia dimutasi ke Polda Metro Jaya
sebagai staf biasa di bagian analis kebijakan.

-
Prosesi pedang pora Kompol Fahrul dengan Rica Andriani. (instagram/@pernikahankita.id)

Kompol Fahrul dimutasi karena dianggap melanggar  aturan maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis terkait larangan keramaian yang melibatkan massa.

Adapun isi dari Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 ialah sebagai berikut:

1. Bahwa mempertimbangkan situasi nasional terkait dengan cepatnya penyebaran Covid-19, maka pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka penanganan secara baik, cepat, dan tepat agar penyebarannya tidak
meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.

2. Bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polri senantiasa mengacu asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto), dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan Maklumat:

a. Tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri, yaitu:

  1. Pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lainnya yang sejenis;
  2. Kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazaar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga;
  3. Kegiatan olahraga, kesenian, dan jasa hiburan;
  4. Unjuk rasa, pawai, dan karnaval; serta
  5. Kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa.

b. Tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan
kewaspadaan di lingkungan masing-masing dengan
selalu mengikuti informasi dan imbauan resmi yang
dikeluarkan oleh pemerintah.

c. Apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat
dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang
dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib
mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan
penyebaran Covid-19.

d. Tidak melakukan pembelian dan atau menimbun
kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat
lainnya secara berlebihan.

e. Tidak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita
dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan
keresahan di masyarakat; dan

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X