Peras Korban, Polisi Gadungan Ini Terinspirasi Reality Show Polisi

- Kamis, 12 Maret 2020 | 16:16 WIB
Petugas Polres Jakarta Selatan menunjukkan barang bukti milik polisi gadungan yang berhasil diamankan Polsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2020). (Polres Metro Jakarta Selatan)
Petugas Polres Jakarta Selatan menunjukkan barang bukti milik polisi gadungan yang berhasil diamankan Polsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2020). (Polres Metro Jakarta Selatan)

Polsek Pesanggrahan Polres Metro Jakarta Selatan akhirnya menangkap seorang polisi gadungan berinisial MYA (25). MYA diketahui telah melakukan pemerasan, pengancaman dan pemerkosaan terhadap korbannya yang berinisial AS.

MYA mengaku melakukan hal tersebut karena terinspirasi dari reality show tentang polisi.

"Pelaku kita tangkap di sebuah mall di wilayah Ulujami, Pesanggrahan. Penangkapan berdasarkan laporan dari korban yang telah diperas, diancam dan diperkosa oleh pelaku," ujar Kapolsek Pesanggrahan Kompol Rosiana Nur Widajati, Rabu (11/3/2020).

Untuk memperdaya korban, pelaku membekali dirinya dengan lencana polisi, Handy Talky (HT) dan borgol. Sebelumnya pelaku berkenalan dengan AS melalui aplikasi pesan Michat.

Keduanya kemudian janjian untuk bertemu di sebuah hotel di kawasan Cipulir, Jakarta Selatan pada Jumat (6/3/2020).

Di dalam kamar hotel, MYA mengaku bahwa dirinya adalah polisi yang sedang menyamar untuk melakukan penangkapan terhadap korban yang dituduh sebagai wanita panggilan.

MYA kemudian memeras AS dengan meminta uang sebesar Rp1,8 juta. Namun, korban tak bisa menyanggupinya dan mengatakan bahwa ia hanya punya uang Rp500 ribu.

Tak hanya sampai di situ, pelaku juga memaksa korban untuk berhubungan intim. Pelaku mengancam akan memproses hukum korban bila korban menolak. Hingga akhirnya, korban pun mengiyakan ajakan pelaku.

Usai melakukan perbuatan bejatnya, pelaku langsung kabur dan membawa uang Rp500 ribu korban. Karena merasa ada yang janggal, korban pun melaporkannya ke polisi.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan pengancaman Jo Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman pidana 12 tahun bui.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Rekomendasi

Terkini

X