Caleg PDIP Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembakaran Kotak Suara di Jambi

- Selasa, 23 April 2019 | 09:29 WIB
Ilustrasi/Antara/Muhammad Arif
Ilustrasi/Antara/Muhammad Arif

Tiga pelaku yang diduga terlibat aksi pembakaran kotak suara dan surat suara  Pemilu 2019 di kota Sungai Penuh, Kerinci, Jambi, berhasil diamankan oleh polisi. Salah satu pelaku merupakan caleg dari partai PDIP.

Operasi penangkapan sendiri dimulai pada Minggu 21 April 2019 sekitar pukul 08.00 WIB. "Dalam giat tersebut tim gabungan mengamankan tiga orang terduga pelaku pembakaran," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes M Edi Faryadi.

Adapun dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut yaitu Robin (31) petugas Panwascam Kecamatan Tanah Kampung, Desa Tanjung Karang RT 02, Kota Sungai Penuh, ditangkap di lokasi pembakaran.

Khairul Saleh (53) yang merupakan caleg dari PDIP, warga Koto Padang, Kecamatan Tanah Kampung. Saleh ditangkap saat bersembunyi di rumah penduduk.

Satu pelaku lainnya, Azwarlis (55), adalah seorang PNS di Desa Pendung Hiang RT01, Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh. Ia datang menyerahkan diri ke Polres Kerinci diantar oleh keluarganya dan ia saat ini berstatus sebagai saksi.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X