Pemberangkatan Haji 2020 Resmi Batal, Bagaimana Nasib Jamaah?

- Selasa, 2 Juni 2020 | 12:20 WIB
Ibadah haji. (freepik)
Ibadah haji. (freepik)

Pemerintah telah memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan haji 2020 dikarenakan pihak Arab Saudi yang belum membuka akses penyelenggaraan ibadah haji bagi negara manapun akibat wabah virus corona (Covid-19).

Lantas bagaimana nasib jamaah haji yang telah melunasi biaya untuk melakukan ibadah tersebut?

Menurut Menteri Agama Fachrul Razi, bagi jamaah yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) pada tahun ini, maka akan menjadi jamaah haji pada tahun berikutnya, yakni 2021.

"Seiring keluarnya pembatalan jemaah haji reguler dan khusus yang telah melunasi Bipih tahun ini akan menjadi jemaah haji 2021 masehi mendatang," ucap Fachrul dalam video conference, Selasa (2/6/2020).

-
Ibadah haji. (freepik)

Fachrul juga mengatakan bahwa setoran pelunasan Bipih yang dibayarkan akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

"Setoran Bipih yang dibayarkan akan disimpan dan dikelola terpisah oleh badan pengelola haji. Nilai manfaat Bipih kepada jemaah haji paling lambat 30 hari pemberangkatan awal 2021 masehi," terangnya.

“Setoran pelunasan Bipih juga dapat diminta kembali oleh jemaah haji,” tambah Fahcrul.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X