Fadli Zon Apresiasi KPK, namun Tetap Nyinyir: Semoga Bisa Temukan Harun Masiku

- Kamis, 26 November 2020 | 09:33 WIB
Fadli Zon (Instagram/fadlizon)
Fadli Zon (Instagram/fadlizon)

Setelah ditunggu-tunggu, Fadli Zon akhirnya mengomentari penangkapan Menteri KKP Edhy Prabowo oleh KPK.

Politikus Gerindra ini mengapresiasi kinerja KPK yang telah menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus suap ekspor benur.

Dia juga menyebut pengunduran diri Edhy Prabowo dari Partai dan jabatannya sebagai Menteri KKP adalah langkah bijak.

"Stlh penetapan tersangka tengah malam ini, EP mundur dr Partai n Men KKP. Langkah bijak. Apresiasi kerja 
@KPK_RI," cuit Fadli Zon, Kamis (26/11/2020).

Meski begitu, Fadli Zon juga menyentil KPK yang hingga saat ini belum menemukan Harun Masiku yang masih buron. Dia berharap Harun Masiku segera ditangkap.
 
"Semoga bisa juga temukan Harun Masiku yang masih "hilang" seperti ditelan bumi," lanjutnya.

Baca juga: Jadi Tersangka, Edhy Prabowo: Ini Kecelakaan, Saya Akan Tanggung Jawab

KPK sendiri telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus suap ekspor benur atau benih lobster tersebut.

Penerima suap:

  • Edhy Prabowo (EP) sebagai Menteri KKP;
  • Safri (SAF) sebagai Stafsus Menteri KKP;
  • Andreau Pribadi Misanta (APM) sebagai Stafsus Menteri KKP;
  • Siswadi (SWD) sebagai Pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK);
  • Ainul Faqih (AF) sebagai Staf istri Menteri KKP; dan
  • Amiril Mukminin (AM)

Pemberi suap:

  • Suharjito (SJT) sebagai Direktur PT Dua Putra Perkasa (PT DPP).

Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango menyebutkan bahwa Edhy akan ditahan di rutan KPK selama 20 hari mendatang hingga 14 Desember 2020.

Istri Edhy Prabowo yang ikut ditangkap di Bandara Soetta telah dibebaskan karena statusnya hanya saksi. Namun, tidak menutup kemungkinan ada penetapan tersangka baru.

"Tidak tertutup kemungkinan nanti di dalam pengembangan-pengembangan selanjutnya adalah, pada tahapan-tahapan selanjutnya bisa saja ada penambahan atau tetap seperti itu. Jawaban kami ini sudah dimaksudkan untuk soal adanya istri yang kemudian tidak terseret dan lain sebagainya," sebut Nawawi.

Terkait Harun Masiku, sampai saat ini dia masih menjadi buronan dan masuk DPO sejak 27 Januari 2020. Harun Masiku merupakan tersangka kasus suap PAW DPR.

Halaman:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

X