PSBB Transisi Dievaluasi, Wagub DKI Jakarta: Boleh Longgar Asal Tak Kecolongan

- Senin, 15 Juni 2020 | 13:15 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (INDOZONE/Murti Ali Lingga)
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (INDOZONE/Murti Ali Lingga)

Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengatakan pihaknya akan mengevaluasi penerapan PSBB transisi di wilayahnya. Pada evaluasi tersebut akan diputuskan apakah akan memperpanjang kembali PSBB transisi di Jakarta atau new normal

"Apakah nanti hasil evaluasi di akhir Juni 2020 nanti kita akan memutuskan apakah nanti kita akan terus memasuki masa PSBB kelima dengan masa transisi seperti sekarang atau kita sudah bisa memasuki satu disituasi kondisi atau satu masa yang kami sebut dengan masa sehat, aman dan produktif," kata Riza di Jakarta, Senin (15/6/2020). 

Riza menuturkan, bukan tidak mungkin jika PSBB transisi ini justru malah akan berujung pada penerapan PSBB ketat seperti sebelumnya. Hal itu, jika semakin tingginya angka penularan virus corona (Covid-19) selama PSBB transisi ini. 

"Atau malah nanti kita masuk pada fase PSBB seperti sebelumnya," bebernya. 

Menurut dia, selama diterapkannya PSBB transisi sejak awal Juni, Pemprov DKI rutin melakukan beberapa tahap pelonggaran setiap minggunya. Mulai dari pembukaan aktivitas tempat ibadah, pembukaan tempat hiburan, wisata, dan sektor perekonomian di Jakarta. 

"Kita memasuki masa PSBB transisi fase pertama di bulan Juni, dibagi empat minggu. Di setiap minggu memang kami buka unit-unit kegiatan secara bertahap," ujarnya. 

Dikatakannya, evaluasi pun kerap dilakukan setiap minggunya oleh masing-masing bidang dan pada akhir bulan akan dilakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap penerapan PSBB transisi tersebut. 

"Jadi nanti ada kebijakan yang kami sebut dengan kebijakan 'emergency break policy'. Nanti kita akan lihat. Setelah melalui dialog diskusi, dengan para pakar, maka nanti Gubernur akan memutuskan," terangnya. 

Mulai hari ini, Senin (15/6/2020) Pemprov DKI Jakarta kembali membuka aktivitas mall dan pusat perbelanjaan di Jakarta. Pembukaan tersebut menyusul setelah sebelumnya juga dibuka beberapa sektor perekonomian seperti perusahaan perkantoran di ibu kota. 

Meski dilakukan pembukaan aktivitas selama penerapan PSBB transisi, Pemprov DKI memberikan beberapa syarat dan ketentuan yang harus diikuti dan dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha termasuk pengunjung yang datang ke mal. Salah satu aturannya ialah menerapkan protokol kesehatan Covid-19, membatasi maksimal pengunjung yang datang sebanyak 50% dari total kapasitas.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X