Banyak Warga Tak Patuhi Protokol Kesehatan, Polri Ingatkan Sanksinya

- Selasa, 9 Juni 2020 | 17:44 WIB
Petugas mengimbau pengguna kendaraan bermotor saat melakukan Pengawasan Pelaksanaan PSBB di Jalan Jatiwaringin, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (15/4/2020). (INDOZONE/Febio Hernanto)
Petugas mengimbau pengguna kendaraan bermotor saat melakukan Pengawasan Pelaksanaan PSBB di Jalan Jatiwaringin, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (15/4/2020). (INDOZONE/Febio Hernanto)

Jelang penerapan new normal, masih ada saja masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan yang berlaku agar terhindar dari virus corona (Covid-19). Polri dalam hal ini Polda Metro Jaya menyebut pihaknya tetap mengedukasi secara humanis dan kembali mengingatkan sanksi tegas yang bisa saja dilakukan polisi.

"Sanksi sudah jelas, tetapi kami ke depankan humanis dan persuasif di sini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dihubungi, Selasa (9/6/2020).

Yusri mengatakan pihaknya tetap memberikan edukasi dengan cara yang humanis kepada masyarakat terkait protokol kesehatan hingga saat ini. Meski ada saja masyarakat yang tidak mengindahkan imbauan polisi tersebut, Yusri menyebut sanksi pidana merupakan jalan terakhir yang akan dilakukan oleh pihaknya.

"Kita tetap berikan edukasi kepada masyarakat. Untuk penindakan hukum itu jalan terakhir yang kita lakukan, tapi kita tidak berharap itu," ungkap Yusri.

Meski begitu, jika ada masyarakat yang melawan petugas saat diimbau terkait protokol kesehatan, polisi tidak segan-segan menindaknya. Polisi akan mengenakan undang-undang terkait karantina kesehatan.

"Tapi apabila tidak mengindahkan, TNI-Polri akan tegas mengenakan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan. Di pasal 93 ayat 9 ancamannya 1 tahun penjara dan denda Rp1 juta. Tapi itu jalan terakhir kalau masyarakat tidak mengindahkan atau melawan petugas, kami baru akan tegas seperti itu," pungkas Yusri.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X