Tersangka Kolase Foto Dimaafkan Wapres, Polisi Masih Tunggu Surat Resmi

- Senin, 5 Oktober 2020 | 23:54 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono. (Photo/ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono. (Photo/ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Awi Setiyono menerangkan bahwa penyidik Bareskrim Polri masih melanjutkan proses hukum kasus kolase foto Wakil Presiden Ma'ruf Amin, meski Wapres sendiri telah memaafkan pelaku.

Selain itu, Awi juga mengatakan bahwa polisi perlu mengantongi dari Istana Wakil Presiden yang menyatakan bahwa Ma'ruf telah memaafkan pelaku berinisial SM tersebut.

"Kita dapat informasi di media bahwa Wakil Presiden telah memaafkan, secara hukum tentu kami tetap berjalan di atas rel. Penyidik akan berpedoman kepada KUHP. Apabila nanti ada surat dari Istana Wakil Presiden, tentunya nanti itu jadi pertimbangan penyidik," ujar Awi dilansir dari Antara.

Awi menerangkan meski nantinya surat resmi tersebut telah diberikan, hal itu tidak serta merta membuat proses hukum terhadap pelaku dihentikan. Kewenangan terkait kelanjutan kasus itu ada di tangan penyidik.

"Terkait dengan keputusan apa tentunya kembali lagi itu semuanya kewenangan penyidik," kata Awi.

Lebih lanjut Awi mengatakan saat ini SM tengah menjalani penahanan. Dia, kata Awi, dikenakan pasal terkait dengan ujaran kebencian yang berdasarkan SARA.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X