Penusuk Syekh Ali Jaber akan Diadili, Mahfud MD: Soal Sakit Jiwa, Hakim yang Tentukan

- Kamis, 17 September 2020 | 09:44 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD (Instagram/@mohmahfudmd), mpelaku penusuk Syekh Ali Jaber, Alfin Adrian. (Istimewa).
Menkopolhukam Mahfud MD (Instagram/@mohmahfudmd), mpelaku penusuk Syekh Ali Jaber, Alfin Adrian. (Istimewa).

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa pelaku penusukan ulama Ali Jaber akan dibawa ke pengadilan.

Mahfud mengatakan hal tersebut sekaligus menepis spekulasi yang berkembang di masyarakat, bahwa pelaku kemungkinan besar tidak diadili karena sakit jiwa.

Hal itu disampaikan Mahfud MD ketika tiba di bandara internasional Minangkabau, Padang, dalam rangka peluncuran program Konsultasi Publik, yang diselenggarakan Kedeputian Bidang Kesatuan Bangsa, Kemenko Polhukam.

"Itu tidak benar, pemerintah transparan dan akan meneruskan kasus ini ke pengadilan," ucap Mahfud, Kamis (17/9/2020).

Lebih lanjut, Mahfud mengatakan bahwa pemerintah melalui Polri sudah bersikap bahwa pelaku akan terus dibawa ke pengadilan dengan atau tindakan yang sudah nyata. Terkait soal sakit jiwa atau tidak, ia meminta untuk hakim yang menentukan.

"Hakim mungkin nanti akan meminta dokter untuk memeriksa. Polisi tidak akan menghentikan karena alasan sakit jiwa, soal itu biar nanti di pengadilan saja advokat yang mendampingi membela apakah ia sakit jiwa atau tidak," terangnya.

Mahfud kembali menegaskan bahwa pemerintah ingin agar jangan ada spekulasi lagi bawa pemerintah menutup-tutupi kasus ini. Menurutnya, semua proses dilakukan secara transparan dan proses hukum berjalan terus.

“Presiden tadi pagi juga memerintahkan kepada saya agar BNPT, Polri dan BIN menyelidiki semua kasus penyerangan kepada ulama yang dulu-dulu, apakah ada pola yang sama. Ini agar diusut tuntas agar tidak ada spekulasi di masyarakat,” tutup Mahfud.
 

Artikel Menarik Lainnya

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X