Terkait Pengesahan UU CIpta Kerja, Kemnaker Sebut Publik Dilibatkan dalam Pembahasan

- Sabtu, 17 Oktober 2020 | 18:29 WIB
Pimpinan DPR usai pengesahan UU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). (Photo/ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Pimpinan DPR usai pengesahan UU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). (Photo/ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi menyampaikan bahwa pihaknya telah melibatkan berbagai partisipasi publik termasuk pengusaha dan serikat pekerja dalam pembahasan UU Cipta Kerja.

Selain itu, ia mengatakan aspek demokrasi menjadi dasar dalam membahas regulasi tersebut karena pemerintah menyadari adanya pro dan kontra terkait pembahasan pasal di klaster ketenagakerjaan.

"Kami mencatat ada sembilan kali pertemuan yang kami lakukan, Tim Tripartit antara Apindo, kemudian ada serikat pekerja dan serikat buruh," kata Anwar di Jakarta, dilansir dari Antara, Sabtu (17/10/2020).

Meski demikian, Anwar memastikan bahwa pemerintah telah berupaya untuk memperjuangkan setiap aspirasi buruh agar hak-hak mereka dapat terlindungi.

"Dalam dialog ada yang memang kita proses memberi, tetapi juga harus menerima. Dengan begini, Kementerian Ketenagakerjaan berdiri di dua sisi, satu sisi memang memberikan perlindungan yang optimal agar yang namanya pekerja, buruh terlindungi," tambahnya.

"Ini adalah mengapa UU ini dinamakan Cipta Kerja, artinya kita butuh investasi, tetapi saat bersamaan kita merespons bagaimana menciptakan berbagai peluang pekerjaan," sambungnya.

Anwar juga menjelaskan bahwa UU Cipta Kerja dapat menciptakan peluang kerja sama. Kemudian, terkait penolakan buruh atau isu tenaga kerja asing, ia mengatakan pekerja asing yang ingin masuk hanya harus mempunyai kompetensi khusus dan terikat oleh waktu.

"Contohnya adalah yang mereka memiliki keahlian yang sangat spesifik, yang memang kita tidak ada. Seandainya mesin itu rusak, misalnya, maka dia bekerja dengan jangka waktu tertentu," ujarnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X