Densus 88 Gerebek Terduga Teroris di Sukabumi, Petugas Sita Barang Bukti

- Selasa, 30 Maret 2021 | 03:21 WIB
Tim Densus 88 menggerebek sebuah rumah di Kampung Limbangan, Desa Cibodas, Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. (Foto: ANTARA/Aditya Rohman)
Tim Densus 88 menggerebek sebuah rumah di Kampung Limbangan, Desa Cibodas, Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. (Foto: ANTARA/Aditya Rohman)

Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror bersama jajaran Polres Sukabumi mengepung rumah terduga teroris di Kampung Limbangan, Desa Cibodas, Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Senin (29/3/2021).

"Penggerebekan rumah terduga teroris ini merupakan pengembangakn kasus terkait dengan tersangka yang ditangkap Densus 88 di Jakarta, tepatnya di ITC Mangga Dua. Kami dari Polres Sukabumi hanya mem-backup," kata Kapolres Sukabumi AKBP Lukman di Sukabumi seperti dilansir Antara.

Dalam penggerebekan tersebut petugas gabungan melakukan penggeledahan di rumah orang tua dan istri dari salah satu terduga teroris yang ditangkap di Jakarta. Dari pantauan di lokasi, Tim Densus 88 menyita sejumlah barang barang bukti.

BACA JUGA: Sejak Februari 2021, Densus 88 Berhasil Ciduk 49 Terduga Teroris

Sementara itu, Sekretaris Desa Cibodas Alek Solihin mengatakan bahwa terduga teroris yang ditangkap di Jakarta itu belum lama mendiami rumah tersebut.

Selain tersangka, ada dua orang lainnya yang menghuni rumah milik Abas.

"Yang saya tahu rumah itu dihuni tiga orang, pasangan suami istri dan orang tua dari pasutri tersebut. Mereka merupakan pendatang baru dan informasinya bekerja di Jakarta. Akan tetapi, tidak diketahui bekerja di bidang apa," katanya.

Terduga teroris itu selama tinggal di Kampung Limbangan, kata dia, tidak menunjukkan gerak gerik yang mencurigakan. Mereka sedikit tertutup sehingga warga sekitar menganggap pendatang itu masih beradaptasi.

Tersangka bersama istri dan orang tuanya tinggal di rumah tersebut sekitar 1,5 tahun.

Dengan kejadian ini, pihaknya terkejut, kemudian menginstruksikan kepada pengurus RT dan RW untuk memperketat kehadiran orang tidak dikenal, minimalnya wajib lapor 1 x 24 jam dan menunjukkan identitas.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X