Isi Maklumat Kapolri Idham Azis dan Kampanye Pilkada Dilarang Lebih dari 100 Orang

- Senin, 21 September 2020 | 16:57 WIB
Kapolri Idham Azis (ANTARA)
Kapolri Idham Azis (ANTARA)

Kapolri Jenderal Idham Azis secara resmi menerbitkan maklumat guna mengatisipasi munculnya klaster baru penyebaran Covid-19 dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan digelar pada 9 Desember 2020.

Pada maklumat Kapolri tersebut ada satu poin yang bakal dirasakan berat untuk para calon Kepala Daerah untuk menggaet dukungan dari masyarakat untuk mencoblos dirinya.

Poin tersebut dilarang pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilihan.

Batasan jumlah massa ini diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Pasal 58 PKPU No. 10 tahun 2020.

Isinya yakni kampanye jenis pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka hanya boleh dihadiri maksimal 50 orang peserta. Jaga jarak juga harus diterapkan minimal 1 meter antarpeserta.

Kampanye jenis pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka juga harus bisa diikuti peserta lain lewat media dalam jaringan atau internet.

Kemudian pada Pasal 59 PKPU No. 10 tahun 2020, debat publik atau debat terbuka kandidat diselenggarakan oleh lembaga penyiaran publik atau swasta.

Jumlah undangan yang hadir maksimal 50 orang. Protokol kesehatan harus diterapkan dalam sesi debat kandidat.

Lalu pada Pasal 64, kampanye jenis rapat umum maksimal boleh dihadiri 100 orang peserta. Protokol kesehatan harus dipatuhi. Salah satunya mengenai jaga jarak minimal 1 meter antarpeserta rapat umum.

Rapat umum juga hanya boleh dihelat mulai pukul 09.00 dan berakhir paling lambat pukul 17.00 waktu setempat.

Isi maklumat Kapolri

Maklumat Kapolri tersebut tertuang dengan nomor Mak/3/IX/2020 Tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020.

Kadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan, maklumat tersebut sebagai upaya menyelamatkan rakyat.

Baca juga: Kapolri Keluarkan Maklumat Pilkada 2020, Bahas Protokol Kesehatan

"Jadi pada hari ini, pak Kapolri keluarkan maklimat tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksamaan pemilihan tahun 2020. Pertama bahwa salus populi suprema lex esto atau keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi," kata Argo dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (21/9/2020).

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X