Siaran Tak Berkualitas, Kemenkominfo Percepat Digitalisasi Penyiaran Televisi

- Senin, 6 Juli 2020 | 16:17 WIB
Menkominfo Johnny G Plate. (INDOZONE/Maria Adeline Tiara)
Menkominfo Johnny G Plate. (INDOZONE/Maria Adeline Tiara)

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sedang melakukan percepatan transformasi digitalisasi penyiaran agar setara dengan negara lainnya. Saat ini Indonesia tertinggal karena secara nasional masih menggunakan sistem penyiaran berbasis televisi teresterial analog.

Hal ini menurut Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate merugikan ekosistem penyiaran nasional dan masyarakat. Untuk para pelaku bisnis penyiaran, mereka tak dapat memaksimalkan usahanya sementara masyarakat disuguhi penyiaran yang tidak berkualitas sesuai dengan kapasitas smart televisi yang mereka miliki.

"69% masyarakat Indonesia masih menonton televisi lewat saluran teresterial atau free to air dengan teknologi analog. Ini adalah sebuah ironi, di mana masyarakat sudah memiliki smart TV namun belum sepenuhnya mendapatkan siaran digital," kata Johnny dalam konfrensi pers di Jakarta, Senin (6/7/2020).

Ia membandingkan saat ini negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura sudah selesai dengan pengembangan Analog Switch Off (ASO) secara nasional di tahun 2019. Hal ini membuat warganya sudah dapat menikmati siaran televisi dengan teknologi digital dengan kualitas yang sangat baik.

"Malaysia dan Singapura sudah selesai dengan Analog Switch Off secara nasional di tahun 2019. Sekarang masyarakat di sana telah menikmati siaran televisi dengan teknologi digital, dengan kualitas suara dan gambar yang sangat baik serta menikmati program siaran yang beragam," ujarnya

Untuk itu, Indonesia sebagai negara besar yang memiliki kurang lebih 1.027 lembaga penyiaran di luar LPP TVRI harus segera melakukan transformasi agar memaksimalkan potensi penyiaran yang ada di Tanah Air. Hal ini bisa dilakukan dengan mempercepat penggunaan Analog Switch Off dalam sistem penyiaran.

"Proses digitalisasi televisi yang dikenal sebagai Analog Switch Off, harus ditempuh dan disegerakan demi menghasilkan penyiaran yang lebih efisien dan optimal untuk kepentingan seluruh masyarakat Indonesia. Masyarakat kita selama ini dirugikan karena kualitas penayangan yang tidak sesuai dengan perangkat teknologi yang sudah mutakhir yang mereka miliki," ujarnya.

Terkait dengan percepatan transformasi dan digitalisasi penyiaran, Kemenkominfo secara serius tengah mempercepat penyelesaian peraturan perundang-undangan yang konkret sehingga ASO dapat diimpmentasikan segera, melalui RUU Cipta kerja sektor penyiaran.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X