Sebanyak empat pelaku perusuh di Kantor Bupati Keerom, Papua berhasil diciduk Polda Papua. Tiga diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Ada empat orang yang berhasil kita amankan, tiga diantaranya ditetapkan sebagai tersangka pengerusakan," kata Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal saat dihubungi, Jumat (2/10/2020).
Kamal tidak merinci pasal apa yang dipersangkakan terhadap para tersangka. Selain ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, satu diantaranya masih diperiksa sebagai saksi.
"Yang satunya masih diperiksa," ungkap Kamal.
Seperti diketahui, ratusan massa sempat mengamuk dan merusak kantor Bupati Keerom Papua. Pengerusakan dilakukan karena mereka tidak menerima hasil pengumuman CPNS.
Tak hanya melakukan pengerusakan, massa itu juga membakar Kantor Disnaker dan PMK. Kedua kantor itu pun hangus terbakar.
Polisi kemudian berhasil mengendalikan situasi setelah polisi memukul mundur massa. Polisi menggunakan mobil water canon untuk membubarkan massa kala itu.