Kapolri Minta Perketat Izin Keramaian saat Malam Tahun Baru, Konser Musik Boleh?

- Kamis, 22 Desember 2022 | 21:31 WIB
Kapolri Listyo Sigit Prabowo. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Kapolri Listyo Sigit Prabowo. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meminta jajaranya untuk memperketat izin keramaian saat malam pergantian tahun. Tujuanya untuk meminimalisir jatuhnya korban akibat kerumunan itu sendiri.

"Pada pengamanan perayaan malam tahun lakukan pengetatan izin kegiatan keramaian," kata Kapolri Jenderal Sigit di kawasan Silang Monas, Jakarta Pusat, Kamis (22/12/2022).

Baca Juga: Tinggalkan Rumah saat Nataru, Kapolri Imbau Warga Lapor Polisi

Jenderal Sigit menyampaikan hal tersebut saat memberikan arahanya dalam apel gelar pasukan Operasi Lilin 2022 yang digelar pagi tadi. Sigit meminta jajaranya memperketat izin keramaian dengan tentunya berkerjasama dengan pihak-pihak terkait.

"Dengan melakukan asesmen bekerjasama dengan penyelenggara dan stakeholder terkait terutama kegiatan yang melibatkan massa dalam jumlah besar," beber Sigit.

Baca Juga: Amankan Natal dan Tahun Baru, Kapolri Kerahkan 166.000 Personel Gabungan

Sigit sendiri tidak merinci terkait jenis acara apa yang harus dilakukan pengetatan izin keramaian termasuk boleh tidaknya ada konser musik dengan jumlah penonton yang besar. Dia hanya menyebut pengetatan izin keramaian dilakukan dengan tujuan mengantisipasi jatuhnya korban akibat keramaian.

"Hal ini guna mengantisipasi potensi kerumunan yang dapat menimbulkan korban," pungkas Sigit.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X